Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelidikan Mobil Mewah Milik Meng Hui

Aswas Kejati akan Periksa BC dan Saksi Lain
Oleh : chr/dd
Selasa | 09-10-2012 | 20:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait dugaan penyeludupan mobil mewah yang dilakukan Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Tanjungpinang, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri Bambang Riadi Lani SH MH mengatakan akan memanggil dan memeriksa aparat KPU Bea dan Cukai Batam.


Hal itu dikatakan Bambang kepada wartawan, saat dirinya mendampingi Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung RI, M. Djusuf bersama 3 anggota lainnya, dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan supervisi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/10/2012).

"Proses pemeriksaan dua saksi dalam kasus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini sedang kita lakukan. Selain dua saksi, kami juga akan memanggil instansi terkait dalam hal ini Bea dan Cukai Batam, untuk mengetahui kronologis kejadian," ujar Bambang.

Ditanya apakah pihaknya telah memanggil dan memeriksa Hanjaya Chandra, selaku orang yang membawa mobil mewah milik Meng Hui tersebut, Bambang mengatakan, sudah memanggil yang bersangkutan. Namun belum dapat memenuhi panggilan karena masih di luar kota.

Menyangkut pemeriksaan dan supervisi yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung, Bambang juga mengatakan kalau sebelumnya telah ada tiga jaksa yang diberi sanksi, dengan pembebasan dari jabatan struktural, atas tindakan penerimaan suap dari salah seorang yang berperkara.

"Tiga jaksa struktural Natuna, sudah diberikan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai Kasi Pidum, Datun dan Kasi Intel atas pelanggaran berat yang dilakukan," ujarnya.

Sedangkan dua Jaksa Batam, yang sebelumnya, heboh dan dikatakan melakukan pemerasan pada kontraktor, atas kasus dugaan korupsi yang sedang disidik, dikatakan Lani, hingga selesai diperiksa kalau dua orang Jaksa Batam tersebut tidak terbukti bersalah dan dari hasil pemeriksaan, keduanya yang berusaha dijebak oleh pelaku.

"Keduanya tidak terbukti bersalah, tetapi ada upaya penjebakan yang dilakukan pelaku," sebutnya.

Aksi dugaan penyelundupan ini sendiri terjadi pada Jumat (21/9/2012) lalu. Mobil mewah Rover dua pintu dengan nomor polisi BP 1768 ZW, ditegah salah seorang Penyidik P2 BC Batam bernama, Syaiful dengan dibantu Intel TNI-AL di Pelabuhan Roro Tanjunguban, Bintan, setelah sebelumnya sempat diseberangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya dari pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam.

Alasan BC Batam melakukan penegahan terhadap satu unit mobil mewah, yang dalam STNK tercatat sebagai milik Meng Hui yang beralamat di Komplek Penuin Centre Blok M/7, Lubak Baja, Batam, kata Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Kunto Prasti, sebab mobil yang dibawa Hanjaya merupakan mobil seri Z yang tidak diperbolehkan keluar Batam.