Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kurir 48 Ribu Ekstasi Diancam Hukuman Mati
Oleh : ron/dd
Selasa | 09-10-2012 | 19:50 WIB
sidang-narkoba......gif Honda-Batam
Azhari saat menjalani persidangan.

BATAM, batamtoday - Azhari (29), terdakwa pemilik 48 ribu ekstasi dan 400 gram sabu-sabu yang ditangkap di Pelabuhan Domestik Sekupang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (9/10/2012) di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, Thomas Tarigan dan Sobandi mengatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polsekta Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Minggu (22/7/2012) lalu.

Saat itu pelaku baru datang dari Selat Panjang naik kapal Batam Jet 2 pukul 14.30 WIB dengan membawa kotak kardus. Petugas merasa curiga dengan gelagat terdakwa langsung melakukan penggeledahan.

"Dari tangan terdakwa didapati dua bungkus plastik yang isinya 48 ribu ekstasi dan 400 gram sabu-sabu," ujar Lukman.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Selepas itu, hakim yang memimpin sidang menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa (prodeo) karena ancaman hukuman terdakwa di atas lima tahun.

"Karena hukuman kamu sangat berat, maka kami memfasilitasi kamu pengacara," kata Sorta yang selanjutnya menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan terdakwa.