Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABK Kapal Penyelundup Rokok dan Mikol Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-06-2024 | 17:40 WIB
Sidang-Mikol-Ilegal1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rian Andika Saputra saat menjalan sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (4/6/2024). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rian Andika Saputra, ABK kapal tanpa nama yang ditangkap Tim Korpolairud Baharkam Polri di perairan Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, saat hendak menyelundupkan rokok dan mikol ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6/2024).

Tuntutan terhadap terdakwa Rian Andika Saputra dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Gilang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rian Andika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.

"Menyatakan terdakwa Rian Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Gilang.

JPU Gilang menilai perbuatan terdakwa Rian Andika telah terbukti melakukan tindak pidana mengangkut Rokok dan Mikol tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti outward manifest dan dokumen ZZaAaqqQq!a3*di atau cukai untuk dikeluarkan dari KPBPB Batam tujuan tempat lain dalam daerah pabean (Sungai Guntung).

Sebelum melakukan penuntutan, kata Gilang, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa Rian Andika bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk (Ekspor dan Impor). Bahkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rian Andika dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Jaksa Gilang membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, kata Gilang lagi, terdakwa Rian Andika juga dituntut membayar denda sebesar Rp 255 juta dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak mampu membayar denda yang dimaksud, maka jaksa akan menyita seluruh harta kekayaan untuk dilelang, guna membayar denda tersebut.

Masih kata Gilang, apabila pada saat pelelangan itu, jumlah atau nominal dari harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda dimaksud, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sementara barang bukti berupa 1 unit speedboat tanpa nama dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti rokok dan mikol ilegal dirampas untuk dimusnahkan," tegas Jaksa Gilang.

Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa Rian Andika pun langsung mengajukan nota pembelaan (lledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman. "Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman," kata terdakwa Rian Andika dengan nada memelas.

Mendengar permohonan dari terdakwa, Jaksa Gilang tetap kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan," tegas Gilang.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari terdakwa, Hakim Bambang Trikoro pun menunda persidangan hingga satu Minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga pekan depan," kata hakim Bambang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa Rian Andika di dakwa dengan undang-undang kepabeanan karena mengangkut minuman berakhohol (Mikol) dan Rokok dari Batam tujuan Sungai Guntung tanpa dilekati pita cukai (Tanpa Dokumen Resmi).

"Terdakwa Rian Andika ditangkap di perairan Nongsa pada 21 Februari 2024 lalu. Ia ditangkap Tim Korpolairud Baharkam Polri saat tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan, petugas Korpolairud Baharkam menemukan puluhan dus minuman berakhol (Mikol) dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Rian tak bisa menunjukannya," kata jaksa Gilang kala membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu

Kepada petugas, kata Gilang, terdakwa Rian Andika mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menyelundupkan mikol dan Rokok tersebut ke Sungai Guntung.

"Terdakwa Rian merupakan ABK kapal. Ia hanya disuruh oleh seseorang bernama Sukir (DPO), dengan bayaran Rp 500 ribu untuk membawa mikol dan rokok ke Sungai Guntung," pungkasnya.

Editor: Yudha