Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPBI Tolak Draf Permenakertrans tentang Outsourcing
Oleh : si
Selasa | 09-10-2012 | 19:33 WIB
Said_Iqbal.jpg Honda-Batam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

JAKARTA, batamtoday - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak isi draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang outsourcing yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).


Mereka beralasan, isi draf tersebut dinilai tidak jelas dan outsourcing dilarang di proses produksi serta kegiatan pokok.

"Dengan definisi proses produksi atau kegiatan pokok adalah dari mulai material masuk proses material sampai barang jadi di finish goods, pasal ini belum ada di draf tersebut," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam rilis di Jakarta, Selasa (8/10/2012).

"Outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan saja (cleaning service, catering, security, driver, jasa penunjang pertambangan), itu pun di ke 5 jenis pekerjaan ini harus jelas hubungan pekerja apakah sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan majikannya yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan jangan dibuka peluang ada lagi jenis pekerjaan lain yang boleh outsourcing," papar Said.

Said juga menjelaskan, draf itu rentan terjadinya penyimpangan, karena dalam isinya tetap dibuka peluang adanya jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing. Said juga menilai draf tersebut belum memiliki pasal dan sanksi bagi pemberi kerja bila melanggar.

"Dalam draf tersebut belum ada pasal dan sanksi bagi pemberi kerja bila melanggar baik pencabutan izin usaha, perdata, maupun pidana sebagai efek jera," tutup Said.