Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawasan Lemah

Bea Cukai Anambas Belum Miliki Hanggar
Oleh : emmi/dd
Selasa | 09-10-2012 | 16:52 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Sebagai daerah pemakaran termuda di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Kepulauan Anambas memerlukan Hanggar Bea dan Cukai untuk lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan melakukan monitor dan pengawasan keluar masuknya barang ke Anambas.



Staff Bea dan Cukai Type B Kabupaten Kepulauan Anambas, Subagio, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Tarempa, Selasa (9/10/2012). "Saat ini BC Tarempa belum memiliki hanggar sehingga untuk memonitor keluar masuknya barang masih terbatas. Kadang pegawai BC melakukan monitor hanya pendataan saja," katanya.

Subagio menambahkan, untuk pelayanan administrasi bisa berjalan dengan baik karena masyarakat dapat langsung ke kantor BC yang ada di Tarempa. Sementara untuk pengawasan keluar masuknya barang Conoco Philips, didirikan Pos Bea dan Cukai di Pelabuhan Palmatak.

"Kalau untuk barang impor ke Conoco Philips kita ada Pos Bea dan Cukai di Palmatak. Namun untuk pengawasan barang yang datang dari Tanjungpinang, kita tidak bisa lakukan karena pelabuhan di Tarempa belum termasuk pelabuhan pabean," katanya.

Ketika disinggung mengenai maraknya barang tidak resmi yang beredar di Anambas, yang masuk dari Tanjungpinang, ia mengatakan BC Anambas hanya bisa melakukan pendataan saja. Untuk melakukan penindakan belum bisa karena alasan pelabuhan di Tarempa bukan daerah pabean.

"Kalau pemeriksaan barang di kapal antar pulau kita tidak bisa sesuai dengan aturan. Kita malah sering dipertanyakan oleh masyarakat jika melakukan pemeriksaan manifest kapal, karena mereka menilai jika kapal yang bersandar di pelabuhan Tarempa hanya antar pulau yakni dari Tajungpinang-Tarempa," ujar Subagio.

Sesuai pantauan di lapangan, di Tarempa banyak barang yang seharusnya tidak beredar di Indonesia. Seperti beras impor dari Thailand, miras dan rokok kawasan bebas yang seharusnya hanya beredar di daerah Free Trade Zone Batam, Bintan Karimun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal ini, kata Subagio, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha yang ada di Anambas.

"Kita akan sosialisasi dulu dengan para pengusaha agar barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Anambas tidak dibawa. Kita tidak mungkin langsung melakukan penindakan sebelum ada sosialisasi, apalagi daerah ini masih merupakan daerah baru sehingga para pengusaha belum paham mana barang yang bisa masuk kesini mana yang dilarang," katanya.