Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lepas dari Hukuman Mati, Dua Terdakwa Kurir Sabu 39,5 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Aldy
Jum\'at | 31-05-2024 | 15:44 WIB
2-kurir-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fahrizal dan Geraldi, saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (30/5/2024) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fahrizal dan Geraldi, dua terdakwa kurir sabu seberat 39,5 Kg yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhrnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Setyaningsih, didampingi anggota Sapri Tarigan dan Twis Retno pada Kamis (30/5/2024) sore.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan melawan hukum. Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Setyaningsih, saat membacakan amar putusan.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua terdakwa. "Tugas kami hanya sampai di sini. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati, atas perbuatan kedua terdakwa. Dan sepertinya keduanya pikir-pikir," ucap Lisman, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan maaf dan pembenaran. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.

Kedua terdakwa dalam perkara ini dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa dan mengambil narkotika jenis sabu dari Tugboat di Sei Tokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta pekerjaan karena membutuhkan uang. Perbuataan terdakwa ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli