Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Kirim Memori Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Roma Nasir ke MA
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 30-05-2024 | 17:24 WIB
Kastel-Kejari1.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah mengirim memori kasasi terdakwa Roma Nasir Hutabarat ke Mahkamah Agung (MA), melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam.

"Hari ini dikirim melalui Pengadilan Negeri Batam," ujar Kepala Seksi intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, Kejari Batam telah memastikan akan mengambil langkah hukum kasasi atas putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap Roma Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), dalam perkara penipuan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kalau untuk Nasir, JPU sudah menyatakan kasasi," tegas Andras Tarigan, Sabtu (18/5/2024) lalu. Terhitung tanggal 17 Mei 2024, Kejari Batam tengah mempersiapkan segala sesuatunya dalam langkah hukum kasasi itu. "Kamis sedang menyusun memori kasasi," tegasnya.

Sebelumnya, Roma Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB)-- yang didakwa melakukan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC), akhirnya divonis lepas (onslag van recht vervolging) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, didampingi David Sitorus dan Monalisa Siagian, Senin (13/5/2024). Dalam putusan ini, hakim Monalisa memiliki pendapat berbeda dari hakim Benny dan David.

Hakim ketua yang memimpin sidang putusan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat, yakni Benny Dharma dan Hakim Anggota David Sitorus, menyakini perbuatan terdakwa yang terbukti secara dan menyakinkan bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sementara hakim Monalisa, menyakini perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan hukum," ujar hakim Benny, saat membacakan amar putusannya.

"Dan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan hak-hak, martabat, dan kedudukan terdakwa," sambungnya.

Adapun hakim Monalisa Siagian, menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, telah terbukti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat terdakwa selaku direktur. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan Perda Kota Batam nomor 21 tahun 2011.

Faktanya jumlah yang dibayarkan lebih rendah oleh terdakwa, sehingga terdapat selisih. Terdakwa juga menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada saksi dan konsumen.

"Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada notaris sebesar Rp 3,2 juta. Tindakan tersebut adalah tindak pidana dan telah memenuhi unsur. Terdakwa membayar dengan nominal yang tidak sesuai. Dengan ini maka merugikan konsumen," ungkap hakim Monalisa.

Mendengar vonis tersebut, Roma Nasir Hutabarat dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Editor: Yudha