Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Jual Sabu, Residivis Ditangkap di Karoke
Oleh : chr/dd
Selasa | 09-10-2012 | 13:37 WIB
tsk-sabu-ys.gif Honda-Batam
Tersangka Ys (bersebo) saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ys (34), seorang residivis kasus narkoba ditangkap polisi saat hendak menjual narkotika jenis sabu di Karaoke Happy, kawasan Bintan Plaza Tanjungpinang, Minggu (7/10/2012) lalu.


Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wawan Saifulloh mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Satuan Narkoba ini atas laporan dan informasi masyarakat yang mengatakan adanya seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi penjualan narkoba di karaoke tersebut.

"Atas informasi itu, anggota turun ke TKP dan menemukan tersangka Ys, dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 6 paket narkoba golongan I bukan tanaman yang disimpan didalam saku celana bagian kanan," kata Wawan, Selasa (9/10/2012).

Dari 6 paket sabu yang ditemukan itu, 5 paket diantaranya merupakan paket sedang, sedangkan satu paket lainya merupakan paket kecil. Ketika ditanya polisi dari siapa barang tersebut dibelinya, Tersangka Ys mengaku memperolehnya dari Batam, dengan harga Rp 2 juta dalam paket besar.

Sementara itu, kepada wartawan Ys mengaku, sebelum ditangkap, sebelumnya juga sudah pernah dikenai hukuman 1 tahun atas kasus kepemilikan narkoba, pada 2009 lalu. Sedangkan mengenai kepemilikan 6 paket narkoba jenis sabu, dirinya juga mengaku akan menjual seharga Rp 500 ribu per paket sedang.

"Barang saya beli dari Batam, dalam paket besar, dan kemudian saya paketkan menjadi 6 paket, yang akan saya jual Rp 500 ribu per paket," kata Ys pada wartawan.

Ys yang mengaku bekerja buruh ini, juga mengakui, kalau dirinya tidak kapok mengonsumsi dan menjual narkoba, karena ingin memakai dengan cara tidak membeli.

Atas perbuatannya, yang memiliki dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu, Ys dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini Ys dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.