Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kombes Agus Fajar Divonis 1 Tahun Rehabilitasi, JPU Nyatakan Banding
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 29-05-2024 | 16:36 WIB
Polisi-Narkoba1.jpg Honda-Batam
Proses sidang daring terdakwa Agus Fajar Sutrisno, beberapa waktu lalu dengan agen pemeriksaan ahli dan saksi meringankan di PN Batam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Agus Fajar Sutrisno, merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3,64 gram, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi.

Vonis Majelis Hakim tersebut dibacakan Hakim Ketua Bambang Trikoro dan didampingi Hakim Anggota Andi Bayu dan Yuannne Marietta, Rabu (29/5/2024) pagi.

Atas putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua yang juga sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Banding.

"Terhitung hari ini, Rabu (29/5/2024), JPU menyatakan upaya hukum Banding atas putusan perkara Narkotika atas nama Kombes Agus Fajar Sutrisno," tegas Kepala Seksi intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Rabu (28/5/2024) siang.

Andreas menjelaskan, langkah upaya hukum banding tersebut diambil dengan mempertimbangkan adanya perbedaan pandangan hukum antara jaksa penuntut umum dengan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan perkara tersebut," ungkap Andreas Tarigan.

Sebelumnya, terdakwa Agus Fajar Sutrisno, perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3,64 gram, akhirnya menuntaskan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/5/2024).

Mantan Kabid TIK Polda Kepri itu divonis 1 tahun rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro, didampingi anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta

Vonis ringan ini tentunya bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Di mana, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor selama satu tahun," ucap hakim Bambang Trikoro, membacakan amar putusan.

"Menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram beserta alat hisap dimusnahkan, dan peralatan komunikasi (handphone) dirampas untuk negara," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. "Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi," ucapnya.

Usai membacakan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir selama satu pekan atas putusan tersebut. "Kalau terima silahkan tanda tangan, kalau pikir-pikir ada waktu satu minggu," kata hakim Bambang Trikoro, sambil mengetok palu menutup sidang.

Editor: Yudha