Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 4 Anak Laki-laki, Pria 31 Tahun di Natuna Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-05-2024 | 13:44 WIB
Pria-Homo.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Eki Faisal, saat menggelar konferensi pers pada Senin (27/5/2024). (Humas Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polsek Bungaran Barat, berhasil menangkap seorang pria inisial ES (31) atas tuduhan pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur.

Tersangka yang merupakan honorer di salah satu kantor desa Kecamatan Bungaran Barat, Kabupaten Natuna itu ditangkap pada Rabu (22/5/2024).

Hal ini disampaikan Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Eki Faisal, saat menggelar konferensi pers pada Senin (27/5/2024).

Dikatakan Kapolsek, empat korban masing-masing AH (16), AA (14), IW (14), RW (15) merupakan pelajar di Kecamatan Bunguran Barat. Para korban diajak oleh tersangka ke rumahnya dan diundang untuk masuk ke kamar tersangka.

Di dalam kamar tersangka, para korban disuguhkan film dewasa yang ada di handphone milik tersangka. Ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

"Parahnya lagi, tersangka juga merekam aksi tidak senonoh itu, untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecahan lagi, tetapi ditolak oleh korban," jelas Iptu Stepvanus, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan berkali-kali terhadap empat korban tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Gokli