Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Sisiwi SMP, Pria 19 Tahun di Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 28-05-2024 | 14:44 WIB
TKP-Cabul.jpg Honda-Batam
Personel Polsek Bintan Timur saat olah TKP kasus pencabulan siswi SPM di Sei Lekop. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Timur berhasil menangkap seorang pria inisial SL (19) atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polsek Bintan Timur oleh orang tua korban --salah satu siswi SMP di Bintan, Sabtu (25/5/2024) lalu. Diketahui, korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah, setelah pergi bersama pacarnya, SL.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menyampaikan pelaku SL berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. "Berdasarkan keterangan dan bukti yang kita sita, pelaku langsung kita tangkap," ujarnya, Selasa (28/5/2024).

Dijelaskan Kapolsek, dugaan kasus pencabulan ini bermula dari korban yang tidak pulang ke rumah selama dua hari. Diduga korban pergi bersama pacarnya yang berstatus sebagai buruh harian lepas dan selama dua hari itu, pelaku menggagahi korban secara berulang.

"Pelaku menyetubuhi korban di salah satu pos kosong yang berada di Sei Lekop," kata AKP Rugianto.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, menjelaskan korban dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan. "Dari keterangan itu, kita juga mengamankan barang bukti, berupa baju, calana jeans dan juga celana dalam," beber Richie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli