Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Perkara Pembuangan Limbah B3 PT Musim Mas Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Aldy
Selasa | 28-05-2024 | 14:24 WIB
2805_EKSEPSI-DITOLAK_0239348348.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gunawan Siregar (mewakili PT Musim Mas) usai mendengar putusan sela di PN Batam, Selasa (28/5/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pembuangan limbah B3 PT Musim Mas ke TPA Telaga Punggur, yang diadili dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dinyatakan lanjut ke pembuktian.

Hal ini menyusul majelis hakim diketuai Tiwik, didampingi anggota Sapri Tarigan dan Setyaningsih, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Gunawan Siregar, mewakili PT Musim Mas, Selasa (28/5/2024).

"Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1), ancaman di atas 3 tahun dan maksimal 12 tahun, belum memenuhi poin kadaluarsa," ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusan sela.

Tiwik melanjutkan, poin keberatan PT Musim Mas yang diwakili terdakwa Gunawan Siregar dalam perkara aquo tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Menurut majelis hakim, dalam dakwah alternatif pertama dan kedua sudah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah menyebutkan waktu dan tempat yang sesuai yakini di TPA Punggur, Kota Batam. Dan, JPU telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan jelas serta tidak kabur dan menyesatkan terdakwa," tegas hakim Tiwik.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majlis hakim menyatakan eksepsi ditolak. Menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sesuai. Memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian. Menangguhkan beban biaya perkara hingga persidangan selesai," tutup ketua majelis hakim, dalam amar putusan sela itu, sambil mengetok palu.

Editor: Gokli