Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Syarifudin Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi Hendriyanto
Oleh : ron/dd
Selasa | 09-10-2012 | 11:26 WIB

BATAM, batamtoday - Syarifuddin, bendahara KPU Batam yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Hibah KPU diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa (9/10/2012) pagi.


Informasi yang diperoleh batamtoday dari salah seorang staf Kejaksaan, Syarifudin datang dari Rutan Baloi pukul 10.00 WIB. Setibanya di Kejaksaan langsung menuju ke ruang penyidik.

"Syarifudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriyanto, ketua KPU Batam," kata sumber.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Batam, Abdul Faried di tempat terpisah membenarkan pemeriksaan Syarifudin.

"Dia memang lagi diperiksa," ujar Faried.

Sementara itu, ketika ditanya kapan Syarifudin dan Dedi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Faried mengatakan berdasarkan kedua tersangka sidang tanggal 16 Oktober 2012.

"Hari Selasa nanti Syarifuddin dn Deddy akan sidang. Untuk tahanan dikirim Senin tanggal 15 dari Rutan Baloi ke Rutan Tanjungpinang," terangnya.