Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gelper All Game Kepri Mall

Tiga Tersangka Lakukan Praktik Perjudian
Oleh : ali/dd
Selasa | 09-10-2012 | 10:25 WIB
Hartono.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Penahanan terhadap tiga orang dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap gelanggang permainan (gelper) di Kepri Mall didasarkan atas praktik perjudian yang dilakukan oleh ketiganya.


AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan ketiga orang yang ditahan itu adalah Cony Ade Mayang Sari selaku penyelenggara dan juga merangkap sebagai kasir gelper, Moch Yusuf, bekerja sebagai karyawan bagian teknisi Gelanggang Permainan ( Gelper ) di Kepri Mall yang menyerahkan uang hasil kemenangan kepada Juan Ronal sebesar Rp 3 juta.

"Praktik itu menyalahi aturan seperti tertuang dalam surat izin Usaha Pariwisata ( ITUP ) No : 466 / 556 / ITUP / JRHK.1 / IX / 2012, Tanggal 07 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam atas nama Wali Kota Batam," jelas AKBP Hartono, Senin (8/10/2012) kemarin.

Hartono mengatakan modus perjuadian atau untung-untungan yang dilakukan di gelper ini yakni sewaktu Juan Ronal selaku pemain memenangkan permainan pada mesin ketangkasan Lucky Baby (Doraemon), menghentikan permainannya lalu keluar arena dan menunggu di dalam Kepri Mall untuk menerima uang yang kemudian diserahkan Moch Yusuf setelah diambil dari kasir gelper.

Hal tersebut cukup menjadi bukti dan alasan bagi aparat Direskrimum Polda Kepri untuk menangkap ketiganya dan kemudian menahan mereka, lanjut Hartono.

Sementara itu, Arifin sang pemilik gelper All Game atau All Zone ini memang sempat diperiksa oleh penyidik Direskrimum selama 24 jam, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan terhadap gelper All Zone atau All Game di Kepri Mall dilakukan oleh aparat Direskrimum Polda Kepri pada hari Kamis (4/10/2012) sekitar pukul 16.40 WIB.