Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Kamnas Diminta Dilanjutkan Pembahasannya
Oleh : si
Senin | 08-10-2012 | 16:30 WIB
Agun-Gunanjar1.jpg Honda-Batam

Agun Gunanjar Sudarsa

JAKARTA, batamtoday - Dosen Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Johan Silalahi menilai pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) harus tetap dilanjutkan karena RUU tersebut bertujuan untuk membangun pola pikir cinta tanah air dan bangsa.



“RUU Kamnas diperlukan, karena demokrasi harus dikawal dengan payung hukum yang jelas. Hanya saja, ada pasal-pasal karet dan interpretatif yang bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kepentingannya. Apalagi, untuk orang yang sedang berkuasa, itu berbahaya kalau tanpa batasan," kata Johan dalam diskusi empat pilar di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Menurutnya, RUU Kamnas bukan hanya mengatur masyarakat tetapi juga mengatur para penguasa yang sedang berkuasa. "Karena tidak ada UU tersebut, terbukti Presiden Soekarno tergelincir, dan Soeharto juga tergelincir akibat kekuasaan tidak diatur dengan payung hukum yang jelas," katanya.

Sedangkan Anggota DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, keberadaan RUU Kamnas bertujuan untuk membentengi anak bangsa dari arus liberalisme, materialisme, hedonisme, kapitalisme yang tengah merongrong NKRI.  “Disinilah perlunya fungsi pertahanan dan keamanan negara harus dijaga dengan kedaulatan negara, dan tugas utamanya adalah TNI,” kata Agun.

Karena itu, ia berharap agar RUU Kamnas tidak tolak demi keamanan dan kedaulatan negara. "Saya sendiri berharap segera setelah ketemu pemerintah, Pansus RUU Kamnas segera rapat untuk membahas langkah selanjutnya. Semua harus dibicarakan harus dibicarakan secara terbuka karena semua untuk kepentingan bersama dalam berbangsa dan bernegara," kata politisi Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR ini.

Sementara itu Anggota Tim Sosialisasi Empat Pilar Laksda TNI (Purn) Adiyaman Amir Syaputra menilai, bila negara ini mau kuat maka keberadaan TNI juga harus diperkuat. Sebab, TNI bukan hanya menjaga keamanan dan pertahanan wilayah perbatasan dengan negara lain, tapi juga menyangkut soal terorisme menjadi tugas TNI.

“Maka TNI harus kuat dan profesionalitas harus ditingkatkan. Sebab, sekarang ini kita prihatin kalau dibanding dengan negara-negara tetangga yang memiliki senjata canggih, sementara kita masih tertinggal dan malah sering jatuh sebelum ditembak musuh. Jadi, alat utama sistem persenjataan (Alusista) TNI harus ditingkatkan,” kata Adiyaman. 

Sebelumnya mengenai RUU Kamnas itu menurut Ketua Pansus Agus Gumiwang Kartawasasmita, dalam pembahasannya bersama pemerintah itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Tapi Pansus RUU Kamnas melihat, RUU tersebut berpotensi melanggar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pansus RUU Kamnas sepakat, 100 persen RUU Kamnas berpotensi terjadi pelanggaran seperti ancaman, pengaturan kegiatan inteligen seperti penyadapan, penangkapan dan lain-lain.

RUU Kamnas merupakan RUU inisiatif pemerintah dari Departemen Pertahanan. Pemerintah mengajukan, tapi dikembalikan oleh Pansus RUU Kamnas. Setelah itu, pemerintah mengajukan kembali draf tersebut tanpa mengubah dan memperbaiki.