Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Restu Keluarga, Jefridin Mantapkan Langkah Dampingi Marlin Maju Pilwako Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 15-05-2024 | 17:40 WIB
Jefridin14.jpg Honda-Batam
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jefridin Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, merasa mantap maju pada Pilwako Batam mendampingi Marlin Agustina Rudi, setelah mendapatkan restu dari keluarga.

Jefridin mengakui, selain masyarakat, keluarganya juga mendukung penuh dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Batam mendampingi Marlin. Periode kali ini, Isteri, anak dan keluarganya memberikan restu.

"Sembilan tahun yang lalu istri dan anak-anak saya belum mengizinkan karena harus berhenti tanpa harus ada pensiun dan belum memenuhi syarat. Kali ini Insya Allah," ucap Jefridin Hamid, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, Ia merasa antusias untuk maju pada pilkada pada November mendatang sebab banyaknya dukungan dari masyarakat. Dukungan itu, mendorong agar Jefridin mendampingi Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi menjadi Wakil Wali Kota Batam.

"Bu Marlin kan akan maju jadi Calon Wali Kota Batam. Banyak yang minta saya mendampingi beliau. Saya tentu menghargai ini. Saya Insya Allah siap," ungkapnya.

Sesuai mekanismenya, Jefridin memaparkan, dengan akan majunya ia sebagai calon Wakil Walikota Batam, tentu akan melalui Partai Politik (Parpol). Sehingga dirinya sudah mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah dari beberapa Parpol. Di antaranya Partai Nasional Demokrat (NasDem), PKS, Gerindra dan kemungkinan masih menjajaki partai lainnya.

"Kalau independen tak mungkinlah waktunya terbatas," ujarnya.

Disinggung terkait statusnya saat ini yang masih sebagai ASN, Jefridin menuturkan, bahwa ketika proses pencalonannya sudah sampai pada tahap pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia akan melepas jabatannya sebagai Sekda dan mengundurkan diri.

"Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, jika ASN atau pejabat Pratama maju dalam kancah Kepala Daerah maka harus mengundurkan diri. Dipasal 56 disebut, ketika sudah terdaftar di KPU, ASN harus mengundurkan diri," katanya.

Pria berkumis tipis ini juga berencana mengajukan pensiun dini. Bahkan sudah sesuai dengan kriterianya. Yaitu minimal usia 50 tahun, diamana, usianya saat ini telah memasuki 55 tahun. Kemudian masa kerja 20 tahun, sementara masa kerja seorang Jefridin sudah melebihi 20 tahun.

"Pensiun dini saya lakukan kalau memang sudah pasti. Kalau belum pasti mana pula saya mundur. Kalau sudah pasti ada partai pengusung, lalu diterima KPU dan disahkan sebagai pasangan saya akan ikuti aturan main itu," pungkasnya.

Editor: Yudha