Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pahrur Dalimunthe Minta Oknum KLHK Bersikap Profesional di Kasus MT Arman 114
Oleh : Aldy
Rabu | 15-05-2024 | 13:24 WIB
Pahrur.jpg Honda-Batam
Pahrur Dalimunthe, selaku penasehat hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (kemeja putih) bersama rekannya, saat jumpa pers di Kawasan Batam Center, Selasa (14/5/2024) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pahrur Dalimunthe, selaku penasehat hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, meminta oknum KLHK agar bertindak profesional, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Hal ini disampaikan setelah mengetahui paspor 21 ABK MT Arman 114, masih ditahan penyidik KLHK. Padahal, perkara yang menjerat kliennya itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kami minta dengan tegas agar KLHK mengembalikan paspor ke 21 ABK MT Arman. Kewenangan KLHK hanya sebagai penyidik. Ketika berkas lengkap tak ada lagi kewenangan mereka. Ini KLHK terlalu jauh ikut campur," tegas Pahrur Dalimunthe, saat ditemui di Batam Center, Selasa (14/5/2024) sore.

Dikatakan Pahrur, penjelasan ini dia sampaikan, sebab kasus MT Arman yang bergulir saat ini semakin menuai informasi liar. Terlebih turunnya 21 crew tersebut dari kapal.

Menurutnya, setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan maka kewenangan ada pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk penuntutan dan hakim yang akan memutuskan perkara tersebut.

"Faktanya paspor masih dipegang KLHK. Seharusnya, mereka kasi notifikasi dulu ke Kedutaan dan pemberitahuan ke Imigrasi. Kasus sudah sidang, tetapi paspor masih ditahan," ungkapnya.

Mirisnya lagi, kata Pahrur, kesewenangan KLHK dalam perkara ini, tidak hanya sampai di situ. Bahkan, KLHK berencana melakukan pergantian crew kapal tanpa sepengetahuan kapten kapal.

"Ini KLHK terlalu cawe-cawe. Ada 6 orang WNA yang kami tahu akan dinaikkan ke kapal MT Arman. Ke-6 nya tidak memiliki izin dari Imigrasi dan Syahbandar sebagai pihak yang berwenang," ungkapnya.

"Naik turunnya awak kapal kan kewenangan kapten. Ini malah KLHK sewenang-wenang mau memasukkan orang baru tanpa sepengetahuan kapten kapal. Ini betul-betul mereka cawe cawe" sambungnya.

Saat ini, kata Pahrur, persidangan yang berjalan sudah hampir rampung. Pembuktian sudah selesai, oleh sebab itu pihaknya meminta pengembalian paspor kepada crew yang telah selesai diperiksa.

"Kepada Imigrasi, kami juga meminta agar crew kapal yang tidak lagi dibutuhkan dalam pembuktian agar dikembalikan ke negara asal," pintanya.

Ditambahkannya, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh instansi terkait, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Di antaranya, akan membuat lapora ke Polisi bahwa KLHK melakukan pencurian, penggelapan atas paspor itu karen oknum KLHK yang menyimpan paspor crew kapal secara ilegal.

"Kami sekarang sedang mempersiapkan dokumen argumentasi hukum pelaporan," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan gugatan praperadilan, karena KLHK menyita paspor secara ilegal. Dalam amar gugatan praperadilan tersebut berisi pengembalian paspor.

"Praperadilan itu khusus penyitaan paspor. Bukan kasus utamanya. Ini penyitaan tidak sah. Dalam waktu secepatnya kami masukkan praperadilannya. Mungkin besok (Kamis)," katanya.

Lalu yang ketiga, kalau ini tidak dikembalikan juga maka pihaknya akan melaporkan ke komite etik PNS dan Ombudsman. "Oknum yang tanda tangan dan mengambil paspor itu yang akan kami laporkan," kata dia.

Disinggung terkait kepemilikan MT Arman 114, Pahrur, mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda sekaligus pemilik kapal dan muatannya. "Semua tanggung jawab Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba," tegas dia.

Sementara terkait informasi yang berkembang, bahwa MT Arman 114 dan muatannya, akan dijual oleh pemiliknya melalui pihak yang telah diberikan kuasa, kata Pahrur, itu hanya informasi hoaks. "Atas dasar apa mau dijual? Sekarang masih proses sidang, kapal dan muatannya termasuk barang bukti, mana boleh dijual," tandasnya.

Editor: Surya