Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Ditunda Sepekan, Terbitlah Putusan Onslag untuk Terdakwa Riki Lim
Oleh : Aldy
Selasa | 14-05-2024 | 12:04 WIB
Riki-Lim3.jpg Honda-Batam
Terdakwa Riki Lim, saat mendengarkan pembacaan putusan onslag di PN Batam, Senin (13/5/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam seketika menjadi buah bibir di kalangan pengacara dan masyarakat pengunjung sidang. Sebab musabanya, putusan lepas (onslag van recht vervolging) yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riki Lim --perkara perusakan properti milik orang lain, Senin (13/5/2024).

Putusan onslag ini jadi perguncingan lantaran dinilai fenomenal dan tak lazim. Di mana, perkara perusakan yang dinilai terbukti, malah dianggap bukan perbuatan pidana. Padahal, banyak perkara yang sama diadili di Pengadilan Negeri Batam, yang kesemuanya divonis hukuman penjara, sebut saja perkara terdakwa Lahusaini, Rudi Lu dan banyak lainya.

"Kalau putusan seperti ini, besok-besok orang tak akan mikir dua kali untuk merusak barang milik orang lain, karena bukan tindak pidana. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum," ujar salah satu pengacara di Batam, yang tak mau namanya dipublikasi.

Hal lainnya, putusan onslag bagi terdakwa Riki Lim ini dibuat majelis hakim yang diketuai David Sitorus, setelah pekan lalu sempat ditunda. Alasan majelis hakim kali itu menunda sidang lantaran masih harus rapat untuk membuat putusan.

Pada akhirnya, majelis hakim menyepakati bahwa terdakwa Riki Lim harus dilepaskan dari segala bentuk tuntutan pidana dalam kasus perusakan properti milik korban Lufkin Conitra.

"Segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Maka kami menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging)," ungkap Hakim David Sitorus, saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Riki Lim.

"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, dan barang bukti dikembalikan ke asalnya," sambungnya.

"Kamu terbukti melakukan itu hingga mengakibatkan kerugian pada orang lain, dan saudara sudah memperbaiki sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, namun pihak korban tidak mengangap sepenuhnya. Atas putusan Onslag ini bagaimana terima atau pikir -pikir?" tanya David Sitorus kepada terdakwa Riki Lim.

Terhadap putusan ini terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan terima, namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Riki Lim --Direktur PT Glory Point-- agar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar majlis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim alias Riki dengan pidana penjara salama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan," ucap jaksa Arif Darmawan, pada persidangan Rabu (23/3/2024) lalu.

Editor: Gokli