Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laksanakan Putusan MK

Kemenpera Revisi Ukuran Rumah yang Boleh Dibangun
Oleh : si
Minggu | 07-10-2012 | 19:48 WIB
Djan_Faridz.jpg Honda-Batam

Menpera Djan Faridz

JAKARTA, propertynews -  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan meningkatkan penyelesaian target rumah murah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Kendati, belum merubah jumlah pembangunan perumahan.



"Sama saja targetnya," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Fariz, di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Ia mengatakan Kementerian akan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasalnya, kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan pembangunan perumahan.

"Kita lagi mempelajari dulu, supaya dasar hukumnya menjadi kuat untuk menjadi Peraturan Menteri (Permen). Harusnya butuh sehari, mudah-mudahan Senin (8/10) bisa keluar," jelasnya.

Djan menjelaskan Kementerian mendukung kebutuhan ataupun keinginan masyarakat.

"Kita bukan melarang membangun rumah di bawah 36. Karena kalau kemampuan rakyat tipe 20,24,30, harus menyesuaikan dengan kantong rakyat dan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa mendukung apa kemauan rakyat," katanya.

Untuk harga rumah murah tipe 36, menurut Djan, dengan harga jual Rp88 juta. Sedangkan, ukuran 21 berada di kisaran harga Rp50juta–Rp70 juta.

"Tentunya pembeli tidak mau kalau tipe 36 Rp88 juta dan tipe 21 juga segitu. Tipe 21 tujuannya agar rumahnya murah, tentu harga rumahnya lebih murah," ungkapnya.

Djan menuturkan kehadiran rumah dengan ukuran tipe 36 selayaknya diperuntukkan bagi keluarga. "Jadi tergantung, kalau belum menikah (single) di bawah tipe 36 layak huni. Kalau anaknya ada empat, kemudian menempati rumah murah di bawah tipe 36 akan menyusahkan, sempit itu rumah," jelasnya

Di sisi lain, perbedaan gender juga ikut mempengaruhi akan kebutuhan hunian. "Apalagi kalau anak laki dan perempuan tidur satu kamar kurang elok. Tapi kalau tipe 36 kamar minimal bisa tiga kamar dan mereka bisa nambah kamar," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo menargetkan pembangunan rumah tipe dibawah 36 sebanyak 14.000 unit pada kuartal IV 2012. Lalu, 100.000 unit rumah pada 2013. "Tahun ini terealisasi baru 20.000 unit, akibat pembatasan tipe 36. Dengan peraturan baru dapat mempermudah," terangnya.

Eddy menerangkan pengembang mampu menyediakan rumah murah dengan tipe di bawah 36 seiring keputusan MK membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan harga jual antara Rp50-70 juta.

"Tidak mengikat. Tipe 36 dibawah diperbolehkan. Permen (Peraturan Menteri) 13, pasal 6. Dukungan minimal tipe 36 itu yang dirubah serta perjanjian kerja samanya," ucapnya.

Akan tetapi, tambah Eddy, rencana kenaikan tarif listrik (TDL) pada 2013 berdampak pada kenaikan harga jual rumah sebesar 5%. Mengingat, perubahan harga komponen industri perumahan.

"Kalau komponen industri terlalu besar pengaruh, rumah-rumah marginnya besar, biaya menggerogoti harga. Kenaikan sekitar 5% setelah beberapa saat tarif listrik naik," katanya.

Eddy menjelaskan kenaikan tarif akan menyebabkan kenaikan harga komponen industri perumahan. Adapun, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik setiap kuartal yaitu rata-rata 4% pada 2013.

"Harga komponen industri akan naik seperti cat, besi, dan semen. Pasti yang menggunakan listrik pasti akan berpengaruh," tuturnya.