Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB

XL Axiata Lindungi Keamanan Pelanggan XL SATU atau XL HOME
Oleh : Redaksi
Jumat | 10-05-2024 | 17:24 WIB
BTS-Sumatera-Utara11.jpg Honda-Batam
BTS XL Axiata Danau Toba. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Makassar - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL SATU. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL SATU.

Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, pun berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A, Sebagai penadah ada tiga orang yaitu: M. S, A. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

"Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian," ujarnya.

Kemudian Kompol Dharma P Negara selaku Wakasat Reskrim juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A. Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.

"Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya. Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," terangnya.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza mengatakan, atas nama manajemen XL Axiata, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.

"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," ungkapnya.

Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti berpura-pura untuk melakukan pengambilan perangkat XL SATU. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi. Dengan adanya layanan pengaduan diatas, XL Axiata berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi #lebihbaik.

Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU. Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata.

Himbauan menghindari penipuan

Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:

  • Menanyakan kartu identitas petugas XL SATU, surat tugas, dan lakukan konfirmasi dahulu ke Customer Service di 820 (nomor XL) dan 08170123442 (semua operator);
  • Menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online;
  • Menolak permintaan bayar tagihan baik melalui Virtual Account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL SATU;
  • Pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL SATU dengan cara, yang dapat dibaca di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran.

Editor: Yudha