Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 223.474 Jemaah Calon Haji Sudah Dapat Visa Haji
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-05-2024 | 11:05 WIB
kabah_b1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jemaah calon haji (calhaj) yang datanya sudah terverifikasi untuk mendapatkan visa haji mencapai 223.474 orang.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenag) Saiful Mujab di Makassar, Jumat (4/5/2024).

"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini yakni mencapai 104,76% karena termasuk juga jamaah dengan kuota cadangan," katanya.

Saiful mengatakan data yang terverifikasi inilah yang diproses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan dapat mengisi kuotanya karena sudah bisa mengurus visa.

Menurut dia, dari sebanyak 223.474 dokumen yang terverifikasi, yang sudah mengajukan permohonan penerbitan visa sebanyak 212.429 orang untuk jemaah haji reguler.

Saiful berharap dengan terobosan pengurusan visa ini, seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.

Dia juga menjelaskan penerbitan visa diawali dengan input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kemenag provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya data tersebut diberikan kepada Kemenag pusat untuk kemudian diproses visanya di Kedutaan Saudi Arabia melalui imigrasi.

Mengenai keberangkatan jemaah calhaj Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12-23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan akan berlangsung dari 24 Mei-10 Juni 2024.

Tindak Tegas
Sementera itu,Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji. Jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi akan mendapat sanksi deportasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Yaqut seusai meresmikan gedung dan perubahan status UIN Sayyid Ali Rahmatullah di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Sabtu (4/5/2025).

Dalam beberapa hari ini polemik terkait penggunaan visa haji viral di sosial media. Jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi haji dianggap ibadahnya tidak sah.

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrabnya, penggunaan visa haji ini merupakan aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pihaknya hanya menyampaikan aturan tersebut kepada jemaah.

Gus Yaqut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi terkait hal ini. Nantinya jika ditemukan jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi, akan mendapat sanksi deportasi.

"Kita sudah sampaikan kepada para jemaah haji untuk menggunakan bisa resmi," kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut menambahkan pengurusan visa jemaah haji tahun ini ditargetkan akan segera rampung dalam beberapa hari ke depan. Jumlah caloh jemah haji tahun ini sebanyak 241.000.

Editor:Surya