Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ajukan Ranperda Ketenagalistrikan
Oleh : yp
Jum'at | 05-10-2012 | 18:44 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketenagalistrikan ke DPRD sebagai payung hukum peningkatan pelayanan sektor ini kepada masyarakat.


Rudi, Wakil Wali Kota Batam mengungkapkan, beberapa hari lalu pemerintah kota telah mengajukan Ranperda tentang Ketenagalistrikan kepada DPRD Kota Batam.

Dengan pengajuan Ranperda ini, pemerintah kota ingin mendorong perbaikan pelayanan listrik di Batam sehingga pada masa yang akan datang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, industri dan jasa.

"Pemko Batam ingin mendorong optimalisasi pelayanan listrik, termasuk untuk dunia usaha," ujarnya, Jumat (5/10/2012).

Pengajuan Ranperda itu, katanya, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dimana dalam aturan itu antara lain diatur bahwa masalah ketenagalistrikan saat ini, juga menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Urusan ketenagalistrikan dilakukan pemerintah daerah. Kita ingin menyiapkan listrik dengan harga terjangkau untuk masyarakat dan dunia usaha," sambungnya.

Dijelaskannya, Ranperda yang diajukan itu diantaranya mengatur soal perizinan, tarif dan harga jual listrik, dimana berdasarkan UU tersebut penetapan tarif listrik saat ini melalui keputusan kepala daerah.

"Dalam Ranperda ini juga memuat pengaturan dalam pengendalian listrik industri dan jasa. Akan dilakukan pengembangan tenaga dalam mendukung ketersediaan istrik," ujarnya.