Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Siantan Ungkap Kasus Curanmor
Oleh : emmi/dd
Jum'at | 05-10-2012 | 15:31 WIB
Curanmor_1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

ANAMBAS, batamtoday - Jajaran Kepolisian Sektor Siantan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa salah satu pengusaha di Tarempa. Pengungkapan kasus berawal ketika polisi melakukan oleh tempat kejadian perkara(TKP) sehingga diperoleh keterangan dari masyarakat dan mengantongi identitas pelaku.


"Tersangka sempat kita intai selama lima hari. Pernah tersangka masuk ke Tarempa namun sepertinya tersangka mengetahui jika kita sedang mengintainya dan saat itu kita tidak berhasil meringkusnya," kata Kapolsek Siantan AKP Dedy Suryaman kepada wartawan, Kamis(4/10/2012).

Dedy menambahkan, mendapat informasi jika tersangka kembali memasuki Tarempa jajarannya langsung bergegas dan berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian ranmor tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Jupiter Z dengan plat nomor polisi BP 4227. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Siantan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ketika ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat itu, tersangka akan melakukan transaksi menjual mesin senso (gergaji) yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Mapolsek Siantan," kata Dedy.

Setelah dibekuk tersangka sempat berkilah kepada petugas. Ia mengaku tidak ada mencuri motor milik Buncai. Setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam, tersangka Roni akhirnya mengaku bahwa memang dialah pelakunya.

"Saya mencuri motor itu karena butuh uang untuk menutupi biaya oprasi istri di RS Rajawali, Bandung sebesar Rp 3 juta," papar Roni saat ditanya media, di Mapolsek Siantan, kemarin.

Menurut pengakuan Roni, motor tersebut telah dijulanya dengan Saidun warga Pian Pasir, Kecamatan Palmatak dengan harga Rp 3,4 juta yang merupakan kerabatnya sendiri. Uang hasil penjualan motor tersebut telah dikirim Roni keistrinya sebesar Rp 3 juta melalui via ATM untuk biaya berobat.

"Sebelum kejadian, saya mendapatkan satu buah kunci sepedamotor dijalan. Melihat ada motor yang terparkir di depan rumah Buncai, saya coba dengan kunci tersebut. Alhasil, motor pun langsung bisa menyala," katanya.

Setelah motor berhasil dibawa kabur, Roni membawanya jalan-jalan ke Antang, Desa Tarempa Timur, Anambas. Setelah suasana jalan mulai sepi, dia kembali ke Tarempa. Sesampainya di depan Puskesmas Tarempa, dia bertemu dengan salah satu warga Palmatak. Malam itu juga, Roni membawa hasil jarahannya dengan menggunakan pompong ke Palmatak dengan ongkos sebesar Rp 200 ribu.

Besoknya, Roni langsung menawarkan motor tersebut kepada Saidun dengan harga awal Rp 5 juta. Namun, karena uang Saidun tidak mencukupi, Roni pun menjualnya dengan harga Rp 3,4juta. Setelah transaksi usai, sore itu juga Roni kembali ke Tarempa dan langsung menuju Bank untuk mengirimkan uang kepada Istrinya.

"Uang hasil pencurian, saya kirim ke Istri via ATM sebesar Rp 3 juta. Sisanya sebanyak Rp.400 ribu saya gunakan untuk bayar pompong sebesar Rp 200 ribu," kata Roni. 

Atas ulahnya tersebut, Roni dijerat dengan pasal 363 sub 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.