Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Danyon 134 Sebut Ali dan Jackson Sudah Dipecat dari Tentara
Oleh : hz/dd
Jum'at | 05-10-2012 | 14:12 WIB

BATAM, batamtoday - Komandan Batalyon Infantri (Danyonif) 134/ Tuah Sakti, Letkol Hendra Heryana menegaskan dua pelaku curanmor, Ali Imron dan Jackson Simamora yang ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang sudah tak aktif lagi (disersi) dari kesatuan TNI.


"Mereka berdua sudah menjadi warga sipil, karena sudah dipecat dari TNI," kata Hendra kepada batamtoday, Jumat (5/10/2012) di Mapolresta Barelang.

Keduanya, lanjut Hendra, dipecat dari kesatuan TNI dan tak lagi aktif sebagai prajurit Yonif 134/TS berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Militer pertanggal 11 Juli 2012.

Disinggung batamtoday terkait kasus yang dialami dua pelaku hingga dipecat dari kesatuan TNI, Hendra enggan menjelaskannya.

"Intinya meraka sudah dipecat dari TNI dan sekarang adalah warga sipil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Ali Imron mengaku kalau dirinya bukan bagian dari sindikat curanmor ini, sebab dia hanya sebagai pengedar narkoba di daerah Simpang Dam.

"Saya bukan pelaku curanmor, saya hanya pengedar sabu," katanya.

Kepada petugas, Ali mengaku kalau bisnisnya itu dilakukan sejak satu tahun terakhir. Adapun barang haram itu dipasok dari Malaysia dan dipasarkan ke daerah Simpang Dam Mukakuning dan Batuaji.

Tentang kepemilikan senpi jenis Magnum kaliber 22, pelaku Jackson mengakui senpi itu dia menemukannnya di daerah tempat tinggalnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.