Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Curanmor Ditabrak dan Dibekuk Korbannya
Oleh : ah/dd
Jum'at | 05-10-2012 | 13:29 WIB
hd-maling.gif Honda-Batam
Tersangka Hd di balik jeruji besi Mapolsek Tanjungpinang Barat.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selang satu jam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor Satria FU BP 6468 WC, Hd alias BI alias Ah (16), ditangkap korban Suliman dengan cara ditabrak di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (3/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut pengakuan Hd, dirinya datang bersama Rudi teman korban hendak bermain di Warnet Zero, Jalan Tugu Pahlawan. Namun dirinya kemudian disuruh Rudi untuk membeli rokok di samping kantor sebuah partai politik.

Sesudah membeli rokok, Hd melihat motor milik Sulaiman terpakir di depan rumah tanpa dikunci setang, niat jahat pun muncul kalau Hd menduduki motor tersebut lalu membawanya kabur dengan cara mendorong motor ke Jalan Dewaruci hingga Kampung Kolam.

Setibanya di sana Hd, meninggalkan motor tersebut dan pergi ke rumah Rudi, untuk mengambil obeng. Dengan cara merusak kunci kontak motor, Hd berhasil menghidupkan motor dan menjemput Rudi di warnet untuk jalan-jalan isi bensin dan kebengkel.

Dengan Rudi, Hd mengakui meminjam motor temanya sempat mengisi bensin di Jalan Pancur lalu singgah ke bengkel di Jalan Soekarno-Hatta, untuk mencopot plat motor. Aksi itu diketahui oleh Sulaiman dan kemudian menghadang Hd.

Sesuai dengan laporan korban ke Mapolsek Tanjungpinang Barat nomor: LP/ 595/K/X/2012/KEPRI/ RES.TPI/SEK.Barat tertanggal 03 Oktober 2012, Hd pun diserahkan kepolisi untuk diproses hukum.

Kanit Polsek Tanjungpinang Barat Ipda Yusnil, Jumat (5/10/2012) membenarkan penangkapan pelaku, dan dari keterangan pelaku Hd kepada pihak kepolisian didapati kalau dirinya merupakan resdivis curanmor yang baru bebas bulan 3 lalu.

Selain itu, setelah bebas pelaku juga melakukan aksinya kejahatan lainya berupa membobol rumah warga di jalan seijang bersama Dodi yang terlebih awal mendekam di dalam jeruji Besi Mapolres Tanjungpinang. dari aksinya berhasil menggasak 4 unit laptop merek Toshiba, Acer dan tiga jam tangan.

Akibat perbuatnya Hd dijerat dengan satu pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjungpinang Barat.