Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Bentuk dan Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024
Oleh : Freddy
Rabu | 24-04-2024 | 09:08 WIB
2404_ketua-bawaslu-karimun_0230298.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun mulai membentuk dan melakukan penerimaan berkas pendaftaran anggota panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan sesuai pedoman pembentukan dari Bawaslu , dimana mekanisme pembentukan panwaslu yang nantinya akan mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan menggunakan 2 mekanisme yakni evaluasi kinerja dan perekrutan baru.

"Kita merujuk Surat Keputusan Bawaslu nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah dengan menggunakan 2 mekanisme, yakni evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melakukan pengawasan pemilu, dan perekrutan baru jika hasil evaluasi kinerja terdapat panwaslu yang tidak memenuhi syarat," ujar Iskan, sapaan akrab Muhammad Iskandar.

Iskan menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Karimun akan melaksanakan proses evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standar evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

Untuk proses evaluasi, katanya, akan merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yakni melalui penilaian atasan langsung dan portofolio.

"Panwaslu kecamatan yang bertugas saat pemilu kemarin tentunya akan dievaluasi apa mereka memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tentunya tidak menjamin panwascam tersebut akan bertugas lagi pada pemilihan kepala daerah," pungkasnya

Muhammad Iskandar menambahkan, sebagaimana yang sudah diatur pada pedoman yang dikeluarkan Bawaslu untuk proses pendaftaran bagi calon panwaslu kecamatan akan dilaksanakan setelah serangkaian proses evaluasi selesai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi nantinya terdapat anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut dan bisa buka link pengumuman pendaftaran penerimaan panwaslu http;//bit.ly/pengumuman pendaftaran pengawas existing," tutup Muhammad Iskandar.

Editor: Gokli