Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II, Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke JPU
Oleh : Devi Handani
Selasa | 23-04-2024 | 17:08 WIB
penyerahan_tsk_kasus_berstari.jpg Honda-Batam
Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang (Foto: Devi H)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidsus Kejati Kepri tersangka dan barang bukti atau BB (tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos menyampaikan, dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap penyidikan telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku pejabat eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

"Dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 5.991.229.607 atau lima miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah," ujar Denny.

Saat proses tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.

Kemudian, tim JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tertanggal 23 April 2024, dengan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku," katanya.

"Pencairan deposito dan penarikan dana tabungan nasabah dilakukan secara fiktif," lanjut Denny.

Kemudian, Kasi Penkum juga menyampaikan, berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Surya