Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Miras Disosialisasikan, Pedagang Dideadline Seminggu Habiskan Stok
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 05-10-2012 | 09:28 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disprindag) Kabupaten Bintan melakukan sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2011, tentang pengendalian peredaran minuman keras, kepada sejumlah toko dan pedagang yang ada di wilayah Bintan Utara.


Iwan, Penyidik PNS Disperindag Bintan yang didampingi oleh Dian Nusa,  Kakansatpol PP di Tanjunguban, Kamis (4/9/2012), mengatakan dilakukannya sosialisasi Perda langsung kepada pemilik toko, sekaligus memberitahukan kepada pedagang terkait aturan penjualan minuman keras dan minuman beralkohol sesuai dengan perda. 

Dalam sosialisasi tersebut Disperindag masih menemukan kalau masih ada toko yang masih menjual minuman beralkohol. Belasan minuman kaleng yang mengandung alkohol tersebut ditemukan di dua toko yakni, Toko Lestari 5 kaleng dan belasan kaleng lainnya di Toko Apong di Tanjunguban. Adapun jenis Mikol yang ditemukan kadar alkohol di bawah 5% tersebut diketahui bermerk Tiger dan Carlsberlg.

Iwan mengatakan, dalam sosialiasi yang sekaligus melakukan cek lapangan tersebut, Disprindag mengingatkan agar minuman beralkohol yang masih di jual di toko tersebut, diberi waktu satu minggu untuk dijual habis. Karena setelah waktu satu minggu tersebut selesai, maka nantinya yang akan mengambil tindakan adalah Satpol PP. "Kita beri waktu satu minggu untuk menjualnya, setelah itu Satpol PP yang akan melakukan tindakan," tegasnya.

Lebih jauh kata Iwan, sudah tidak ditemukannya sejumlah minuman di sejumlah toko di Tanjunguban, saat dilakukan pengecekan ke lapangan. Diduga, rencana Disprindag untuk melakukan pengecekan penjualan mikol di Tanjunguban, diduga sudah bocor terlebih dahulu. "Langkanya, mikol di sejumlah toko, kemungkinan rencana kita melakukan pengecekan sudah bocor terlebih dahulu," katanya. 

Ihwan, pemilik toko lestari Tanjunguban, menjelaskan terkait penerapan Perda Miras, sangat memberatkan para pedagang yang biasa menjual miras dan mikol. Karena menurutnya, pembeli mikol sendiri, kebanyakan dari warga asing dan juga orang kapal yang datang ke Tanjunguban. 

"Kita juga tidak secara terus menerus menjual, namun tergantung permintaan atau pesanan dari turis dan orang kapal," katanya.