Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Effendi-Lili Wahid Kalahkan Muhaimin
Oleh : si
Kamis | 04-10-2012 | 18:28 WIB

JAKARTA, batamtoday - -Anggota DPR RI FPKB A. Effendy Choirie dan Hj. Lily Khodijah Wahid akhirnya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi, ditolak PTUN Jakarta.



Gugatan DPP PKB tersebut teregester dengan Nomor90/G/2012/PTUN-JKT) tertanggal 4 Juni 2012.

“DPP PKB menggugat Ketua DPR RI Marzuki Alie di PTUN Jakarta sebagai tergugat (dan Effendy Choirie-Lily Wahid sebagai tergugat intervensi), karena pimpinan DPR RI itu tidak meneruskan recall-pencopotan/pengganti antar waktu/PAW sebagai anggota DPR kepada Presiden,dan ternyuata gugatan DPP PKB itu ditolak oleh PTUN, maka keduanya tetap menjadi anggota DPR RI,” tandas Gus Choi-sapaan akrab Sekjen PB IKA PMII itu pada wartawan di Jakarta kemarin.

Dengan demikian lanjut Gus Choi secara sah, dan penuh kepastian bahwa keanggotannya di DPR RI bersama Hj. Lily Wahid tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk DPP PKB.

“Kami selama ini mewakili rakyat dan partai, tapi ketika suara partai bertolak belakang dengan suara rakyat dan tidak lagi menjadi instrumen perjuangan rakyat, maka kami membela rakyat. Bukan partai lagi,” ujar Gus Choi.

Dalam beberapa sikap politiknya Effendy Choirie dan Hj. Lily Wahid memang berbeda dengan sikap partai yang selama ini mendukung kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun ketika berhadapan dengan masalah kerakyatan seperti kenaikan BBM, listrik, mafia pajak, impor beras, skandal Bank Century, dan masih banyak lagi yang menyangkut kepentingan hidup rakyat di DPR RI.

“Kami dipilih rakyat, dan karena itu harus berpihak kepada rakyat dan bukannya kepada partai yang mengkhianati kepentingan rakyat,” tambahnya.