Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Dituduh Rampas Mobil Milik Kasi Intel Kejari Tanjungpinang
Oleh : chr/hz/dd
Kamis | 04-10-2012 | 17:52 WIB
parkiran-BC-Batam-2.gif Honda-Batam
Lokasi penampungan mobil sitaan BC Batam. Tak nampak mobil milik Hanjaya, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang diparkirkan di lokasi itu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik P2 KPU-BC Batam, dituding merampas sebuah mobil mewah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya, pada Jumat (21/9/2012) lalu.


Kepada wartawan Hanjaya mengatakan perampasan mobilnya jenis MG Sport Honda Rover dua pintu dengan nomor polisi BP 1768 ZW itu dilakukan salah seorang Penyidik P2 BC Batam bernama, Syaiful dengan dibantu Intel TNI-AL Tanjunguban atas perintah Kasi P2 KPU BC Batam, Nugroho.

Penangkapan sendiri menurut Hanjaya dilakukan bak film action di televisi, ketika dirinya hendak pulang dari Batam membawa keluarga menuju Tanjungpinang.

Awalnya, kata Hanjaya, ketika berada di pelabuhan Roro Telaga Punggur, lebih dari 1 jam dirinya menunggu saat pemeriksaan, tidak ada komplain maupun pertanyaan dari petugas BC. Atas tidak adanya permintaan untuk proses penyelidikan dan meminta kelengkapan dokumen mobil itu, Hanjaya kemudian memasukan mobilnya ke dalam Kapal Roro ASDP menuju Tanjunguban.

Namun setelah di dalam kapal, petugas KPU BC Batam meminta Hanjaya kembali mengeluarkan mobilnya untuk diproses, karena menurut petugas Bea dan Cukai, mobil yang dibawa Kasi Intel Kejari Tanjungpinang itu merupakan mobil mewah yang tidak bisa keluar dari Batam.

"Saat itu saya berikan saja, dan saya bilang tolong dikeluarkan saja, dan buatkan berita penangkapan, Namun yang bersangkutan tidak mau, dan meminta saya, agar mengembalikan mobil tersebut kembali ke Batam, via Roro yang dinaiki," sebut Hanjaya.

Kurang puas dengan permintaan itu, petugas BC Batam Syaiful bersama sejumlah anggotanya dan didampingi anggota TNI-AL Tanjunguban kembali mengejar dan menghadang Hanjaya di Pelabuhaan ASDP Tanjunguban.

Di sana, dirinya kembali ditanya siapa pemilik mobil MG Sport Honda Rover, dan dijawabnya, 'milik-saya' dan saat itu petugas BC meminta agar mobil tersebut dikembalikan ke Batam atas dugaan tidak memiliki dokumen.

"Saat itu saya memberikan dan saya minta agar penyidik BC itu mengeluarkan berita acara penyitaan mobil, namun tetap tidak mau mengeluarkan dengan alasan urusannya nanti di Kantor KPU BC-Batam," kata Hanjaya.

Selain itu, Petugas BC bernama Syaiful saat itu juga meminta STNK dan Kunci Mobil, yang dijawab dengan Hanjaya,"Kok Kamu seperti (petugas) Lantas saja, Kau penyidik atau petugas Kepolisian," ujarnya. Atas jawaban dan tindakan yang tidak berdasar itu, Hanjaya pun bersikeras tidak mau memberikan kunci mobilnya kendati dirinya tetap memberikan STNK dan mobil tanpa berita acara penyitaan.

"Karena petugas BC yang membawa Intel TNI-AL bernama Catur saat itu, saya serahkan saja mobil dan STNK, dan saya minta pada Kapten Kapal Roro ASDP agar bertanggung jawab dengan mobilnya karena posisi saat itu masih berada di atas kapal," ujarnya.

Akhirnya, mobil tersebut kembali dibawa ke Batam dan setelah sampai di Batam, Kapten Kapal Roro ASDP, diminta menandatangani Berita Acara Penyitaan Barang. Awal-nya tidak mau, hingga dirinya dipaksa oleh penyidik BC Batam.

"Setelah sampai di Batam, saya ditelepon kapten kapal, kalau dirinya dipaksa membuat berita acara penyerahan barang berupa sebuah mobil mewah, yang berada di dalam tekanan, dan berita acara itu sudah dikirimkan ke saya," ujarnya.

Tragisnya, hingga 13 hari berlalu, sampai saat ini proses hukum, penangkapan mobil mewah Kasi Intel Kejari Tanjungpinang itu tak jelas sampai dimana.

Hanjaya juga membantah kalau dirinya melakukan penodongan pistol dan sebaliknya, dirinya akan mengambil langkah hukum dengan mempraperadilkan KPU BC Batam, atau melaporkan petugas BC Batam atas perampasan mobil yang dilakukan.

"Saat ini saya masih konsultasikan, berhubung saya juga masih kemalangan karena bapak mertua saya meninggal tetapi saya akan menuntut balik petugas KPU BC Batam itu," pungkasnya.

BC Batam Bantah Rampas Mobil Milik Hanjaya

Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, membantah tentang peristiwa perampasan yang dilakukan anggotanya terhadap mobil mewah milik Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Hanjaya.

"Ini hanya masalah komunikasi saja, tidak benar ada perampasan. Mana berani anggota kami merampas mobil milik Kasi Intel Kejari Tanjung Pinang," ujar Kunto kepada batamtoday, Kamis (4/10/2012).

Penangkapan itu, lanjut Kunto, dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebab mobil yang dibawa Hanjaya merupakan mobil seri Z yang tidak bisa diperbolehkan keluar Batam.

"Jangan dibesar-besarkan masalah ini, hanya miskomunikasi saja. Masalahnya juga sudah selesai dengan yang bersangkutan," terang Kunto.

Disinggung tentang keberadaan mobil yang disita pihaknya itu, Kunto menjelaskan mobil itu sekarang berada di Batam dan di bawah pengawan pihak BC. Namun Kunto enggan menjelaskan secara pasti di mana mobil itu disimpan.

"Mobilnya ada di Batam, tapi bukan di kantor. Sebab di sini tempat kerja bukannya menyimpan mobil," kata Kunto sambil tersenyum.

Pantauan batamtoday, tak terlihat mobil seperti milik Hanjaya yang terparkir di halaman parkir Kantor BC Batam. Menurut informasi yang diterima, mobil tersebut disimpan di gudang penyimpanan BC Batam.