Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Korupsi PT Timah Capai Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-04-2024 | 16:52 WIB
0204_korupsi-timah_05495488.jpg Honda-Batam
Suami Sandra Dewi, Harvey Moels ditetapkan tersangka korupsi. (Dok Kejagung)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian ekologis yang disebabkan oleh kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp 271 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Bambang mengatakan sampai saat ini terdapat 349.653,574 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di 7 Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, total luas lahan yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare.

Rinciannya, kata dia, terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare dan luas galian di nonkawasan hutan 95.017,313 hektare. Ia menyebut untuk kawasan hutan sebanyak 13.875,295 hektare diantaranya berada di kawasan hutan lindung.

Selanjutnya 59.847,252 hektare di kawasan hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, 1.238,917 hektare di taman hutan raya, serta 306.456 hektare di taman nasional.

Di sisi lain, Bambang mengatakan dari total luasan lahan galian yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare, hanya 88.900,462 hektare yang sudah memiliki IUP. Sementara sisanya seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Lebih lanjut, Bambang menyebut terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan dan non-kawasan hutan akibat pembukaan luas lahan galian tersebut.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Untuk kawasan hutan, Bambang merincikan biaya kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp 157.832.395.501.025. Sementara untuk kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5.257.249.726.025.

Sehingga apabila ditotalkan nilai kerugian kerusakan lingkungan hidup untuk kawasan hutan mencapai Rp 223.366.246.027.050.

Sedangkan untuk nonkawasan hutan, nilai kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp 25.870.838.897.075. Selanjutnya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 15.202.770.080.000 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.

Sehingga apabila ditotalkan nilai kerugian kerusakan lingkungan hidup untuk non-kawasan hutan mencapai Rp 47.703.441.991.650.

"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp 271.069.688.018.700," tuturnya.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha