Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg di Perairan Belakang Padang
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 02-04-2024 | 16:36 WIB
ungkap-20kg-sabu1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 20 kilogram di perairan Belakang Padang, Kota Batam, Kamis (21/3/2024).

Saat penangkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga turut mengamankan satu orang kurir bernama Chaidir alias Idir (39), dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang akan berlangsung di perairan Belakang Padang pada Jumat (15/3/2024).

"Atas informasi itu, petugas lalu melakukan patroli di sekitar perairan Belakang Padang, serta melakukan pengintaian dengan menginap di sekitar Pulau Kasu," ucap Kapolda Yan Fitri saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/3/2024).

Kapolda Yan Fitri menjelaskan, berdasarkan hasil pengintaian oleh petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati satu unit boat yang mencurigakan, tepatnya pada Kamis (21/3/2024) sekitar 04.30 WIB. Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan perjalanan boat yang dikendarai tersangka Chaidir.

"Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China merek Guanyinwang. Tersangka mengakui bahwa barang yang dibawanya berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui pemindahan dari kapal ke kapal di perairan Pulau Kasu," ungkap Kapolda Yan Fitri.

Rencananya, barang haram tersebut akan disimpan terlebih dahulu sebelum dibawa menuju Palembang. Tersangka menggunakan modus operasi pada dini hari guna menghindari kecurigaan.

"Kalau pelaku ini, memang dari hasil proses pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan baru saja keluar dari Lapas Narkotika di wilayah Kepri. Dan dari hasil data yang bersangkutan sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," sambungnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait peran tersangka dalam memasukkan narkotika dari perbatasan wilayah Indonesia, serta melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersangka sudah mempunyai grup untuk berkoordinasi agar bisa membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Kombes Pol Dony Alexander menyampaikan, untuk nilai ekonomi dari 20 kg narkotika jenis sabu diperkirakan Rp 20 miliar.

"Kalau dengan total barang bukti yang ada di sini kita bisa selamatkan warga Indonesia. Kalau dianggap 1 gram untuk10 orang, ya itu bisa 200 ribu masyarakat generasi bangsa," ujar Alex.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Yudha