Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 02-04-2024 | 15:04 WIB
Denny-Anteng.jpg Honda-Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 10 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan, penanganan kasus dugaan tipikor ini bermula dengan adanya laporan masyarakat. Kemudian, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen.

"Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan, dilakukan ekspose dan kasus tersebut dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus," jelas Denny, Senin (1/4/2024).

Dilanjutkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama tim ahli, kemudian dilakukan ekspos.

Dari hasil ekspos, kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau," tutup Denny.

Editor: Gokli