Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuh Eks Direktur RSUD Padangsidimpuan

Ahmad Yuda Akui Habisi Korban Lantaran Tak Dikasih Uang Rp 50 M untuk Biaya Pilkada Tapanuli Selatan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 01-04-2024 | 18:12 WIB
sidang-pembunuhan1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padangsidimpuan di PN Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padangsidempuan Tetty Rumondang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Yuda, Senin (1/4/2024).

Pada sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin Benny Dharma Yoga sebagai ketua, didampingi hakim anggota David Sitorus dan Monalisa, terlihat geregetan dengan terdakwa karena selalu berkelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Saya hanya mengejar perbuatanmu, tak pantas kau bunuh istrimu itu hanya gara-gara uang," ujar hakim David Sitorus.

Terdakwa Ahmad Yuda bukanlah orang lain bagi korban. Ia merupakan suami sah dari Tetty Rumondang. Pengakuan terdakwa di persidangan, menghabisi korban lantaran tak diberikan uang untuk keperluannya ikut pencalonan bupati di Tapanuli Selatan.

Dalam keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim, Ahmad Yuda membenarkan sejumlah BAP dari kepolisian. Namun ada sebagian yang ia bantah.

"Ada yang salah di BAP. Satu, salahnya yang ada pisau. Memang ada saya pukul di bagian rahang," kata terdakwa saat memberikan keterangan.

Puncak kebiadaban terdakwa, saat mengetahui permintaannya tak dipenuhi oleh korban, yakni uang sebesar Rp 50 miliar untuk keperluannya maju di Pilkada Tapanuli Selatan. Menurut terdakwa, uang tersebut dijanjikan oleh korban untuk dirinya dari hasil menggadai tanah seluas 102 hektar.

Saat Hakim mempertanyakan sumber uang yang ia minta itu. Yuda pun menjawab, bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tanah miliknya yang ia gadaikan.

"Sumber uang itu dari tanah saya yang digadaikan. Saya gadaikan 102 hektare. Uangnya Rp 50 miliar. Tanah itu di Aek Nabara (desa di Sumatera Utara)," sebutnya.

Namun, terdakawa berkilah bahwa tanah tersebut batal tergadai. Namun, majelis hakim pun tegas pada kasus yang menjerat terdakwa, yakni pembunuhan. "Mau apapun alasan atau alibimu, sekali lagi saya katakan, saya hanya mengejar perbuatanmu," tegas David Sitorus.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana hukuman mati, sesuai dengan ketentuan Pasal 338 dan 340 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Pada Pasal 338 unsur terdiri dari barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain kalau di Pasal 340 ada tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu.

Editor: Yudha