Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Tetangga Sendiri, Trio Ibu-ibu Diadili
Oleh : chr/dd
Rabu | 03-10-2012 | 17:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Trio ibu-ibu yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan, masing-masing, Erly Sihombing (52) Risda Wati Sihite (28) dan Magdalena Hotriana (20), disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/10/2012).


Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH, mendakwa ketiganya dengan dakwaan melanggar pasal 170 ayat  2 dalam dakwaan primer dan pasal 351 jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T. Marbun SH, Sarudi SH, Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH, mengatakan perbuatan penganiayaan yang dilakukan tiga terdakwa ibu beranak itu terhadap korban Nurhayati, terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di komplek Perikanan Nomor 39 Batu Hitam, Minggu (18/3/2012) silam.

"Awalnya salah seorang dari tiga pelaku melihat korban, lalu langsung dibentak, "Apa kau lihat-lihat, sini kau biar kuhabisin, hingga adu mulut keduanya terjadi, yang dibarengi dengan perkelahian fisik dengan cara mendobrak pintu rumah korban, Nurhayati," kata Prabudi.

Dalam perkelahian itu, terdakwa bersama dua orang lainya, langsung menarik tangan korban dan melakukan pemukulan serta menjambak rambut.

Atas perbuatan tersebut, korban Nurhayati mengalami luka di bagian kepala dan tangan dan atas perbuatan itu, korban melaporkan perbuatan penganiayaan yamg dilakukan ketiga terdakwa ke Polisi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Erlin Sihombing, tidak ditahan dalam perkara ini menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Namun karena keberatannya, sudah menyangkut pokok perkara, hingga majelis hakim menyatakan akan dibuktikan nantinya dalam persidangan.

Sidang kembali ditunda pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, korban dan sejumlah saksi lainya. Disisi lain tiga terdakwa penganiayaan juga melaporkan Korban Nurhayati, dengan tuduhan yang sama penganiayaan, Namun sampai saat ini perkara korban sekaligus terdakwa dalam kasus berbeda ini belum disidangkan.