Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periode 2022 - Maret 2024 Hampir 1,5 Juta Konten Judi Online Diblokir

Wamen Nezar Patria Tegaskan Kominfo Tetap Komitmen Berantas Judi Online
Oleh : Redaksi
Senin | 01-04-2024 | 12:44 WIB
Wamen-Nezar2.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, dalam bincang-bincang dengan Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (29/03/2024) malam. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Aceh - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menjawab keresahan masyarakat mengenai masih maraknya konten judi online di platform digital.

Menurutnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap berbagai konten negatif di ruang digital termasuk aktivitas judi online.

"Saat kita bicara di sini sekitar hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online," ungkapnya, dalam Bincang-Bincang dengan Wamenkominfo Nezar Patria: Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (29/03/2024) malam, demikian dikutip laman Kominfo.

Wamen Nezar Patria menjelaskan, Tim AIS Kementerian Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.

"Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo," tuturnya.

Sejak Juli 2022 - Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

"Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online," tandasnya.

Wamen Nezar Patria menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia.

"Jadi banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan. Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu. Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia," jelasnya.

Kepada masyarakat, komunitas literasi dan pegiat startup digital di Aceh, Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital. "Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan ataupun pengejaran karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kita hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, men-takedown," tuturnya.

Meskipun demikian, Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. "Tetapi 'perang' berantas konten negatif judi online ini terus kita lakukan," tandasnya.

Editor: Gokli