Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Sabu, Ryan Saputra Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Rabu | 03-10-2012 | 15:50 WIB
ryan-vonis.gif Honda-Batam
Ekspresi Ryan Saputra usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti memiliki narkoba jenis sabu, terdakwa Ryan Saputra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim T. Marbun SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/12/2012).


Dalam putusannya, Marbun mengatakan kalau terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni tanpa hak memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sebesar 0,3 gram.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rachman SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ryan Saputra ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di jalan Km 12 arah Tanjung Uban, sekitar pukul 17.19 WIB pada Selasa (26/6/2012).

Saat ditangkap polisi menemukan 0,3 gram narkotika dari tangan kanan terdakwa, hingga selanjutnya terdakwa diproses secara hukum. Atas putusan itu, terdakwa Ryan Saputra menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.