Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Selewengkan Proses Lelang

LAKRI Kepri Minta PPBJ DKP Pelalawan Diperiksa
Oleh : ardi/dd
Rabu | 03-10-2012 | 12:42 WIB

BATAM, batamtoday - Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada dinas Kelautan dan Perikanan Pelalawan diduga sudah melanggar aturan dan menyalahi prosedur dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk Pelelangan Umum Pengadaan Keramba Fiber sebanyak 10 unit (40 kantong) yang diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2012 lalu.


Hal itu diungkapkan ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kepri, Bobot Hasibuan, Rabu (2/10/2012) di sela pertemuannya dengan pengurus KNPI Lingga dan meminta agar aparat setempat segera lakukan pemeriksaan.

Disampaikan Hasibuan lagi bahwa dari penelusuran dan laporan yang diterima diketahui bahwa dari empat peserta lelang, CV. Muamalah yang berada pada urutan keempat dimenangkan panitia tanpa melalui proses verifikasi lagi dan diduga sebagai "titipan" pihak tertentu. Apalagi bicara produk yang digunakan, ini jelas menyalahi Perpres 54 Bab VII, bagian Kesatu pasal 96 ayat 1 poin a dan b tentang Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

"Yang akan dipakai sekarang merupakan salah satu produk Malaysia (Malaysia Olefin ),merk Eter yang didukung PT Batam Usaha Marikultur (BUM), Keramba Jaring Apung (KJA) merk produk tersebut sudah kedapatan rusak dibeberapa lokasi yang pernah menggunakan seperti Lombok, Situbondo dan Batam sendiri,penilaian bagaimana yang mereka lakukan?," ketus Hasibuan.

Sementara untuk Pelelawan sendiri pada tahun 2009 dan 2010 sudah pernah menggunakan produk dalam negeri "Aquatec" yang disebut pihak panitia sebagai barang tak dikenal sehingga tidak bisa diterima,ungkap salah satu peserta yang kebetulan ikut pelelangan.

Dari informasi yang diterima diketahui bahwa lelang yang dibuka tanggal 30 Juli 2012 lalu dengan peserta lelang berurutan adalah pertama, CV. Mitra Sejati penawaranya Rp 1.124.733.720, kedua CV. Putera Laksmana dengan penawaran Rp 1.180.427.600,- ketiga CV. Andalan Mitra Riau Rp 1.166.504.130,- dan terakhir CV. Muamalah dengan penawaran tertinggi Rp 1.288.720.400,- yang dimenangkan panitia dari pagu dana kegiatan sejumlah 1,4 milyar.