Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, PN Batam Jadwalkan Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Penyelundup 1 Kontainer Mikol
Oleh : Aldy
Senin | 25-03-2024 | 12:24 WIB
putusan_prapid-mikol_023493483478.jpg Honda-Batam
Penyidik Bea Cukai Batam saat menyegel kontainer berisi Mikol di gudang PT BOS, Buana Central Park pada 26 Januari 2024. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan Andika --tersangka penyelundup satu kontainer Mikol-- melawan Bea Cukai di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan diputus dalam persidangan yang dijadwalkan hari ini, Senin (25/3/2024) siang.

Andika, melalui kuasa hukumnya, Edy Ginting, berharap praperadilan yang dimohonkan kliennya itu dapat dikabulkan hakim tunggul, Benny Dharma Yoga, setelah memeriksa bukti-bukti yang mereka serahkan.

"Klien kami ini memakai jasa CV Blessing Indo Star sebagai importir, namun dalam hal ini, importir itu tidak ditetapkan tersangka oleh Bea Cukai, malah klien kami yang tidak tersangkut dijadikan tersangka kepabeanan," ujar Edy, saat ditemui di Kawasan Nagoya, Batam, Minggu (25/3/2024) malam.

Dijelaskan Edy Ginting, Andika tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam. Untuk itu, Andika megajukan Praperadilan di PN Batam.

Sidang praperadilan, dengan agenda persidangan pertama, Selasa (19/3/2024), yakni mengenai permohonan praperadilan yang disampaikan kuasan hukum termohon. Permohonan itu hanya diserahkan ke majelis hakim dan dianggap sudah dibacakan.

Usai menyerahkan permohonan, sidang dilanjutkan pada Rabu (20/3/2024) dengan agenda jawaban dari Bea Cukai Batam atas praperadilan. Diketahui kedua belah pihak telah menyerahkan replik dan duplik dihadapan kepada hakim tunggal dan sekarang menunggu keputusan yang dijadwalkan pada Senin (25/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Dikatakan Edy Ginting, kliennya itu merupakan pemesan minuman beralkohol dari Singapura, bukan sebagai importir. Yang bertindak sebagai pengimpor itu CV Blessing Indo Star.

Lanjutnya, fakta persidangan, David selaku saksi mengatakan, pada waktu kontainer tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar tanggal 23 Januari 2024, kontainer tersebut telah disegel putih dan digembok oleh Bea Cukai Batam. Lalu pada tanggal 25 Januari 2024 kontainer diantar ke gudang milik PT BOS, yang seharusnya kontainer itu diantar ke gudang milik CV Blessing Indo Star.

"Karena CV Blessing Indo Star tak punya gudang, jadi kontainer itu diantar ke gudang PT BOS," ucap Edy Ginting.

Sesampainya di gudang milik PT BOS dan diterima oleh Ali --perwakilan CV Blessing Indo Star-- lalu pihak penyidik Bea Cukai membuka segel kontainer, dan disaksikan oleh David dan Ali. Saat itu, penyidik Bea Cukai datang tidak membawa surat tugas dan tidak ada berita acara yang ditandatangani.

"Setelah dibuka dan disaksikan oleh Devid dan Ali, dilihat isinya adalah Rio Cocktail, lantas pihak Bea Cukai Batam kembali menutup kontainer dan mengunci dengan gembok milik penyidik BC. Kami tidak diberikan surat apapun ketika container ukuran 40 feat dengan nomor LEGU 4500028, dibawa oleh pihak Bea Cukai pada tanggal 26 Januari 2024," ungkap Edy Ginting.

"Kami melihat Andika adalah korban, tetapi dijadikan tersangka. Kalau mau niat nyeludup, kenapa mesti pakai agen CV Blassing Indo Star?" heran Edy Ginting.

Bahkan, Edy juga menapik minuman beralkohol yang tidak masuk dalam manifest adalah milik kliennya Andika. Menurutnya, minuman itu tak pernah diorder oleh Andika, namun disebut oleh penyidik minuman itu milik Andika. "Lalu terkait kerugian negara sampai Rp 6,9 miliar itu dari mana? Harga minuman itu saja Rp 600 jutaan, dari mana perhitungan sampai Rp 6,9 miliar untuk satu kontainer. 9 kontainer saja belum tentu nilainya segitu," bebernya.

Karena itu, dalam permohonan, pihaknya meminta agar hakim tunggal prapedadilan menyatakan tidak sah penetapan Andika sebagai tersangka. Kemudian membebaskan Andika dari tahanan.

"Kami sangat berharap, Prapid ini dikabulkan oleh hakim," pungkas Edy Ginting.

Editor: Gokli