Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Orang CPMI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Polda Kepri Tetapkan 5 Tersangka 'Pemain' PMI Ilegal dari Pelabuhan Harbour Bay Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-03-2024 | 15:04 WIB
TSK-PMI.jpg Honda-Batam
Empat dari 5 tersangka 'pemain' PMI ilegal dari Pelabuhan Harbour Bay, yang ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. (Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dari Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, masih terus berlangsung.

Padahal, beberapa kali upaya pengiriman PMI ilegal dari pelabuhan tersebut sudah berulang digagalkan kepolisian, baik Polsek KP3, Polresta Barelang maupun Polda Kepri. Tetapi, peristiwa serupa terus terjadi, ini menguatkan dugaan masih banyak para 'pemain' di Batam, yang belum tertangkap.

Kali ini, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap bisnis perdagangan manusia itu, dengan menyelamatkan 12 calon PMI ilegal dan menangkap 5 orang pelaku, di antaranya 2 tersangka dari Tangerang, 1 tersangka dari Tegal dan 2 tersangka dari Batam.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan pada Rabu (20/3/2024), menjelaskan 12 calon PMI ilegal itu akan dikirim ke Malaysia.

Kronologis kejadian dimulai pada Senin (15/1/2024), ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbour Bay. Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI nonprosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 orang perempuan sebagai calon PMI nonprosedural dari Penginapan Syariah Kusuma Jaya. Mereka langsung dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Senin (22/1/2024), personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.

Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini," jelas AKBP Achmad Suherlan, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.

Kemudian pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, Anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal. Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tak hanya itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000. Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan," tutup AKBP Achmad Suherlan.

Editor: Gokli