Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Terus Cari Keberadaan Bocah Korban Cabul yang Dibawa Kabur Keluarga
Oleh : Harjo
Jum\'at | 22-03-2024 | 08:36 WIB
2203_cari-korban-cabu-2l_034093498.jpg Honda-Batam
Personel Polres Bintan dan Dinas P3KB saat mendatangi rumah keluarga bocah korban cabul, yang diduga dilakukan seorang lansia di Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan akan berupaya mencari keberadaan bocah 4 tahun yang menjadi korban cabul, beserta keluarganya yang membawa kabur bocah tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, didampingi Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, merespon perkembangan kasus pencabulan terhadap bocah 4 tahun oleh diduga dilakukan seorang lansia di Bintan.

Diketahui, korban dan kedua orangtuanya dikabar kabur dan belum diketahui keberadaanya sejak beberapa hari lalu. Upaya pencarian korban dan keluarganya, kata Marganda, agar segera melakukan upaya hukum dengan membuat laporan yang dialami oleh korban dan kedua orangtuanya.

"Sebelumnya, upaya pencarian sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan korban dan keluarganya. Sebaiknya bum diketahui persis penyebab korban dan keluarga justru memilih kabur atau tidak melanjut laporan terkait tersebut," terangnya, Kamis (21/3/2024).

AKP Marganda juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tahap-tahapan penyelidikan terkait kasus pencabulan bocah 4 tahun, yang sempat mendatangi Mapolsek Bintan Utara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan bocah 4 tahun, yang diduga dilakukan seorang lansia di Bintan menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Pasalnya, korban bersama keluarganya kabur setelah sempat mendatangi kantor polisi dan rumah sakit untuk dilakukan visum. Peristiwa ini menimbulkan banyak spekulasi, ada yang menduga korban ditekan keluarga terduga pelaku dengan dalih berdamai secara kekeluargaan.

Kendati demikian, masyarakat yang memberikan perhatian terhadap kasus ini tak lantas diam begitu saja. Mereka berharap, kasus tersebut dapat diungkap kepolisian supaya tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, ke depannya.

KPAI Pusat, yang mengaku mengetahui kejadian pencabulan ini melalui pemberitaan media, mengaku akan segera menyurati instansi terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut penangan kasus tersebut.

"Proses hukum sejauh apa? Ini yang ingin KPAI tanyakan. Kalau memang ada dugaan tekanan dari instansi tertentu, kita berharap ada langkah-langkah pendisiplinan, agar tidak ada preseden buruk dalam penegakan hukum," tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Rabu (20/3/2024).

Jasra Putra mengaku, memaklumi aktivis anak di Bintan maupun Kepri, sampai geram. Mereka protes karena pelaku bebas dan korban menjadi pesakitan, hingga keluarganya kabur dari rumah.

Sejak adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), semua pihak bisa lebih proaktif melihat kasus kasus kekerasan seksual, apalagi bocah 4 tahun. "Kalau membaca di media, kasus ini sebelumnya telah ditangani bersama lintas lembaga pemerintah. Artinya semua pihak yang berwenang di Bintan, bisa menjawab perkembangan penanganannya," kata Jasra.

Pertanyaannya, apakah bukti-bukti, asessment, keterangan yang telah dilakukan sudah cukup? Apakah pelaku sudah bisa dijerat hukum dan ditahan? Dalam hal ini, semua pihak yang terlibat perlu terus didorong komitmennya. Apalagi kasus yang melibatkan anak.

"Ketika mendapatkan perlakuan kekerasan seksual, tentu saja anak tidak bisa membela dirinya sendiri. Apalagi sampai dibawa kabur, itu sama dengan penghilangan alat bukti, konsekuensi hukumnya berat," tegasnya.

Dikatakan Jasra, semua lapisan masyarakat punya kewajiban tidak membiarkan kasus, terlebih anak adalah titipan Tuhan. Bagi pihak-pihak yang diduga sengaja menghilangkan alat bukti dan mengintimidasi, kepolisian tentu bisa segera memproses hukum.

"Kita mendorong kepolisian dan berbagai pihak yang berwenang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Bintan. Karena ini laporan yang sedang berproses hukum. Untuk mengetahui penanganan korban anak 4 tahun di Bintan, KPAI akan berkirim surat kepada sejumlah instansi yang sudah menangani," pungkas Jasra.

Editor: Gokli