Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Wartawan

Desakan agar Misbardi Dijerat UU ITE Semakin Menguat
Oleh : kli/dd
Rabu | 03-10-2012 | 09:09 WIB
Polma-Nainggolan.gif Honda-Batam
Polma Nainggolan.

BATAM, batamtoday - Desakan agar Misbardi, Kabiro Umum Pemprov Kepri yang telah mengintimidasi salah seorang wartawan Batam Today, Charles Sitompul dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 semakin menguat.


Hal ini disampaikan oleh seorang praktisi hukum di Batam, Polma Nainggolan mengatakan Polres Tanjungpinang selaku pihak yang menangani kasus tersebut supaya menjerat Misbardi dengan undang-undang ITE pasal 45 ayat 1

"Perbuatan Misbardi terhadap Charles wartawan batamtoday sudah melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3. Sehingga, atas tindakannya Misbardi harus dijerat dengan undang-undang yang sama pasal 45 ayat 1," terang Polma saat ditemui batamtoday, Rabu (3/10/2012) pagi.

Adapun bunyi Pasal 45 ayat 1 yakni Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sementara, tindak intimidasi yang diterima Charles oleh perlakukan Misbardi melalui telephon baik komunikasi maupu SMS dianggap sudah melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3.

Adapun bunyi pasal 27 ayau 3 yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Polres Tanjungpinang, kata Polma selaku penegak hukum dan yang menangani kasus tersebut diminta jangan lalai dan harus sigap. Pasalnya, persamaan hak dimuka hukum bagi setiap warga negara harus diterapkan.

"Polisi itu bukan hanya milik Misbardi, melainkan milik semua masyarakat Indonesia. Charles juga berhak mendapat keadalian dan perlindungan hukum. Saya minta kasus ini cepat diselesaikan dan Misbardi segera ditahan,"ungkap Polma melihat penanganan Polisi yang terkesan lamban.

Diberitakan sebelumnya, kasus intimidasi ini sudah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dan saat ini masih dalam pengembangan Satreskrim. Dimana Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Mariyon mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan menjerat Misbardi.