Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raup Keuntungan Rp 2,2 M Sebulan

Polresta Barelang Ungkap Judi Online di Apartemen Sky Garden Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 20-03-2024 | 17:08 WIB
konfrens-judi-online1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin konfrensi pers pengungkapan judi online di Kota Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap perjudian online yang dikendalikan di Apartemen Sky Garden, Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sementara server judi online tersebut berada di negara Kamboja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pun menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini.

"Kita berharap, supaya terus ditingkatkan pengungkapan penegakan hukum segala bentuk perjudian di Kota batam," ucap Kombes Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/3/2024).

Kombes Nugroho menjelaskan, pada operasi kali ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 12 orang tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka berperan sebagai telemarketing, yakni inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangkan berinisial SN sebagai pengelola.

"12 tersangka, 11 di antaranya telemarketing dan satu pengelola," ungkapnya.

Dipaparkan Kapolresta, penangkapan dilaksanakan pada Senin (18/3/2024), di lantai 7 Apartemen Sky Garden. Penangkapan juga dilakukan di lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Kecamatan Bengkong.

Adapun barang bukti yang berhasil dsiita, yakni 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak 15 juta rupiah.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di Apartment Sky Garden," kata Kombes Nugroho.

Kemudian Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 Apartemen Sky Garden dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di negara Kamboja.

Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut.

"Setelah pemain bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan itu. Di mana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di negara Kamboja," ungkapnya.

Dari operasi perjudian online ini, pengelola judi online menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 Juta perbulan tiap satu orang telemarketing, sehingga total keuntungan selama 1 bulan bisa mencapai Rp 2,2 miliar dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak Oktober 2023.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam," pungkas Kombes Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 10.000.000.000.

Editor: Yudha