Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAI Bakal Surati Instansi Terkait soal 'Penghilangan' Bocah Korban Cabul di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 20-03-2024 | 13:24 WIB
Jasra-KPAI.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang bocah berusia 4 tahun dan lansia di Kabupaten Bintan, menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Pasalnya, korban bersama keluarganya kabur setelah sempat mendatangi kantor polisi dan rumah sakit untuk dilakukan visum. Peristiwa ini menimbulkan banyak spekulasi, ada yang menduga korban ditekan keluarga terduga pelaku dengan dalih berdamai secara kekeluargaan.

Kendati demikian, masyarakat yang memberikan perhatian terhadap kasus ini tak lantas diam begitu saja. Mereka berharap, kasus tersebut dapat diungkap kepolisian supaya tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, ke depannya.

Setelah membaca pemberitaan media massa, KPAI Pusat pun akhirnya memberikan respon atas kasus ini. Di mana, KPAI Pusat akan segera menyurati instansi terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut penangan kasus tersebut.

"Proses hukum sejauh apa? Ini yang ingin KPAI tanyakan. Kalau memang ada dugaan tekanan dari instansi tertentu, kita berharap ada langkah-langkah pendisiplinan, agar tidak ada preseden buruk dalam penegakan hukum," tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Rabu (20/3/2024).

Jasra Putra mengaku, memaklumi aktivis anak di Bintan maupun Kepri, sampai geram. Mereka protes karena pelaku bebas dan korban menjadi pesakitan, hingga keluarganya kabur dari rumah.

Sejak adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), semua pihak bisa lebih proaktif melihat kasus kasus kekerasan seksual, apalagi bocah 4 tahun. "Kalau membaca di media, kasus ini sebelumnya telah ditangani bersama lintas lembaga pemerintah. Artinya semua pihak yang berwenang di Bintan, bisa menjawab perkembangan penanganannya," kata Jasra.

Pertanyaannya, apakah bukti-bukti, asessment, keterangan yang telah dilakukan, sudah cukup? Apakah pelaku sudah bisa dijerat hukum dan ditahan? Dalam hal ini, semua pihak yang terlibat, perlu terus didorong komitmennya. Apalagi kasus yang melibatkan anak.

"Bayangkan anak umur 4 tahun mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Tentu saja anak tidak bisa membela dirinya sendiri. Apalagi sampai dibawa kabur, itu sama dengan penghilangan alat bukti, konsekuensi hukumnya berat," tegasnya.

Dikatakan Jasra, semua lapisan masyarakat punya kewajiban tidak membiarkan kasus, terlebih anak adalah titipan Tuhan. Bagi pihak-pihak yang diduga sengaja menghilangkan alat bukti dan mengintimidasi, kepolisian tentu bisa segera memproses hukum.

"Kita mendorong kepolisian dan berbagai pihak yang berwenang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Bintan. Karena ini laporan yang sedang berproses hukum. Untuk mengetahui penanganan korban anak 4 tahun di Bintan, KPAI akan berkirim surat kepada sejumlah instansi yang sudah menangani," pungkas Jasra.

Editor: Gokli