Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Bebaskan 2 Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 19-03-2024 | 19:04 WIB
RJ-Kejari-Batam111.jpg Honda-Batam
2 tersangka kasus penadahan di Kejari Batam dapat Restorative Justice. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua tersangka dalam kasus pendahan mendapatkan restorative justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (19/3/2024). Selanjutnya kepada kedua tersangka tersebut kasusnya dianggap selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, pihaknya mengumumkan penerapan kebijakan RJ dalam menangani perkara.

"Pada RJ kali ini, satu perkara dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Kasna Dedi.

Lebih lanjut Kasna menjelaskan, bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan dengan pelaku bernama Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko, dan Safira Pratama Putri alias Lala.

Adapun barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor warna hitam, merek Honda jenis atau model Beat. Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian di mana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf.
Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat," jelas Kasna Dedi.

Selanjutnya, Kasna Dedi menuturkan, langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana.

"Keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan," katanya.

Meski demikian, Kasna menegasakan, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Provinsi Kepri dan Batam khususnya," tegasnya.

Editor: Yudha