Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Rp 5,6 miliar, Lahusaini Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 19-03-2024 | 16:04 WIB
Sidang-Penipuan1.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa Lahusaini di PN Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penipuan yang dilakukan eks narapidana Lahusaini alias Saini bin Lagibu memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/3/2024).

Dalam amar tuntutan, JPU Arif Darmawan menyampaikan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan.

Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut'. Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana (Dalam dakwaan Kedua penuntut umum).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahusaini Als Saini Bin Lagibu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Arif.

Lebih lanjut, JPU juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 1090008070005 atas nama Eric Kusuma, 1 lembar surat pernyataan dari terdakwa 04 Maret 2021, dikembalikan kepada saksi korban Eric Kusuma.

Kemudahan 1 lembar cek Bank Mandiri dengan nomor IC 124413 yang ditandatangani oleh saudara Darmawan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021 dengan Nominal yang tertulis sebesar Rp.1.520.000.000 yang telah ditandatangani dan di Cap PT Kartika Jalagada Persada.

Lalu 1 lembar slip transaksi Rupiah ke Singapura Dollars di Money Change PT. Batam Cahaya Asia pada tanggal 11 November 2019 sebesar SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu Singapura Dollars) dengan kurs (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) tukar sebesar Rp.10.380,- sehingga menjadi Rp. 1.577.000.000,-

Serta 1 lembar slip transaksi Rupiah ke Singapura Dollars di Money Change PT. Batam Cahaya Asia pada tanggal 25 November 2019 sebesar SGD 288.400,- Dengan kurs tukar sebesar Rp.10.402,- sehingga menjadi Rp. 2.999.936.800,- dan 1 lembar slip transaksi Rupiah ke Singapura Dollars di Money Change PT. Batam Cahaya Asia, pada tanggal 03 Desember 2019 sebesar SGD 269.300,- dengan kurs tukar sebesar Rp.10.395,- sehingga menjadi Rp.2.799.373.500,-

Serata beberapa bukti transaksi lainya. Dan juga terlampir dalam berkas perkara 1 bundle dokumen perizinan profil dari PT Telaga Biru Semesta dikembalikan kepada saksi Amiruddin. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

"Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2024. Semoga Tuhan yang Maha Esa memberi kekuatan lahir dan batin kepada Hakim dalam menilai dan memutus perkara ini," pungkas Jaksa Arif

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan David Sitorus, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jacobus Silaban, untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada Kamis (21/3/2024).

"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda pledoi pada Kamis besok, selanjutnya Replik sekaligus sama Duplik di hari yang sama dan selanjutnya tanggal 27 Maret 2024 agenda putusan," ucap Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, sambil mengetuk palu.

Lahusaini dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan oleh Eric Kusuma dengan kerugian Rp 5,6 miliar. Berawal dari perkenalan keduanya di sebuah hotel Palembang pada 2019 lalu. Lahusaini mengaku bisa menyediakan limbah minyak sloop sebanyak 3.000 ton dengan harga Rp 2.500 per liter. Di mana limbah minyak sloop itu diakui milik oknum Kolonel TNI benisial A (sudah berstatus tersangka di Pusat Polisi Militer TNI).

Lahusaini meyakinkan Eric jika jual beli itu tak akan bermasalah, karena minyak limbah sloop sudah memiliki izin resmi dan lainnya. Karena percaya, korban memberi uang secara bertahap kepada Lahusaini hingga mencapai Rp 5,6 miliar lebih. Namun ternyata hingga sekarang, bentuk minyak limbah sloop resmi yang dijanjikan itu tak juga ada.

Lahusaini alias Saini bin Lagibu, warga Pulau Buluh, saat ini merupakan terpidana perkara pengrusakan pipa tambak udang milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Sungai Oku, Pulau Bulan, Kecamatan Bulang. Ia divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/12/2023).

Editor: Yudha