Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mikol Tanpa Izin Edar di Kijang, Ahuat Divonis Denda Rp 5 Juta
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 18-03-2024 | 19:32 WIB
Terdakwa-Ahuat1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ahuat saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jony alias Ahuat, terdakwa kasus minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di Star Pool Cafe Kijang divonis denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).

Dalam persidangan majelis hakim mengatakan Ahuat terbukti bersalah dalam perkara setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin melanggar Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a perda kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengendalian minuman beralkohol.

Hakim tunggal Sayed Fauzan menyampaikan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar peraturan daerah, serta meresahkan masyarakat.

"Maka dijatuhkan denda Rp 5 Juta, subsider delapan hari kurungan penjara. Kepada terdakwa untuk tidak mengulang perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dari Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool (Billiard Cafe dan Restaurant), Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri serta unsur Kecamatan Bintan Timur berhasil menyita miras tanpa izin edar.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan operasi ini merupakan kegiatan razia THM dalam rangka menjaga sikamtibmas di awal tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan personil gabungan TNI-Polri dan Unsur Pemerintah Kecamatan - Kelurahan.

"Jadi tadi malam, Selasa (2/1/2024) kita sudah melakukan oprasi, bersama TNI-Polsek Bintan Timur, dan juga pihak Kelurahan Kijang Kota," sebut Rugianto.

Editor: Yudha