Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda Naker Punya Empat Kekhususan
Oleh : ypn/dd
Selasa | 02-10-2012 | 17:37 WIB
Rusmini.gif Honda-Batam
Rusmini Simorangkir, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Naker.

BATAM, batamtoday - Meskipun gagal disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam hari ini, Selasa (2/10/2012), namun diketahui bahwa Ranperda tentang Penyediaan Ketenagakerjaan (Naker) memiliki empat kekhususan yang diyakini dapat memerbaiki berbagai masalah ketenagakerjaan di kota ini.


Rusmini Simorangkir, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Naker mengatakan, Pansus yang dibentuk pada 10 Oktober 2011 lalu itu mengalami berbagai kendala dalam melakukan pembahasan karena begitu banyaknya masalah ketenagakerjaan di Kota Batam.

Namun demikian, setelah mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti Apindo, Kadin, asosiasi penyedia tenaga kerja, serikat pekerja, PHRI, asosiasi perusahaan galangan kapal, Himpunan Kawasan Industri dan para akademisi, akhirnya Ranperda berhasil disusun.

"Pansus membuat sistem dan perangkat yang bisa kami katakan sebagai kekhususan dari Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini," katanya.

Yakni pertama adalah diaturnya perencanaan dan sistem terpadu ketenagakerjaan.

Dengan adanya ketentuan ini, pemda wajib membuat perencanaan tenaga kerja yang memuat sedikitnya mengenai persediaan ketenagakerjaan, kebutuhan tenaga kerja, neraca tenaga kerja dan arah kebijakan serta strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan.

"Perencanaan tersebut disusun dalam dua kategori, yaitu perencanaan jangka menengah untuk waktu 5 tahun dan perencanaan jangka pendek untuk waktu 1 tahun," sambungnya.

Yang kedua adalah pembinaan hubungan industrial. Dimana Ranperda ini diatur cukup detil pembinaan hubungan industrial seperti Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan LKS Tripartit.

Dan ketiga adalah soal outsourcing. Dimana Ranperda ini diatur berbagai ketentuan yang menjamin hak-hak pekerja/buruh serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja serta pekerjaan yang boleh diserahkan pada penyedia jasa tenaga kerja.

Sedangkan kekhususan keempat yakni diaturnya keberadaan sebua tim perlindungan investasi dan tenaga kerja.

"Tim ini beranggotakan dinas tenaga kerja, badan penanaman modal, dinas perindustrian dan perdagangan, BP Batam, kepolisian, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang berfungsi konsultasi dan fasilitasi," jelasnya.