Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPJU Untuk Rumah dan Bisnis Akan Naik Menjadi 7 Persen
Oleh : Andri Arianto
Senin | 28-02-2011 | 16:18 WIB

Batam, batamtoday - Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) untuk sektor Rumah dan Bisnis direncanakan akan naik sebesar tujuh Persen dari sebelumnya yang hanya tiga persen. Asumsi pendapatan daerah pun ditargetkan mencapai Rp 75 Miliar.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Aris Hardi Halim kepada wartawan diruangannya, Senin 28 Februari 2011. Dijelaskannya, PPJU termasuk salah satu pajak yang tengah digesa Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pengembangan infrastruktur Batam dalam upaya mengembangkan investasi yang berdampak tumbuhnya lapangan pekerjaan baru.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan bahwa estimasi kenaikan tersebut relatif wajar seiring dengan pertumbuhan perumahan penduduk di Batam yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Selain itu, pengembangan infrastruktur penunjang terkait PPJU pun kini sudah mencapai lebih 6000 titik.

Berdasarkan ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi, PPJU untuk sektor rumah dan bisnis sangat memungkinkan untuk dinaikan hingga ambang batas maksimal yakni 10 persen, sedangkan untuk sektor industri dipastikan tidak akan mengalami penyesuaian karena sudah ambang batas maksimal yakni tiga persen.

"Jadi kalau pengusaha yang teriak itu salah besar," tukas Aris.

Dicontohkannya, Kabupaten Sidoarjo saja telah menerapkan ambang batas maksimal untuk PPJU dan telah berhasil memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi PAD yakni mencapai Rp 175 miliar.

Jadi, kata Aris besaran yang akan disesuaikan itu tidak selalu menjadi pembebanan kepada masyarakat sebab pembangunan PJU pun sepadan.

Menanggapi itu, Idham Muchlis, Pemerhati Keuangan dari Batam Intersection mengatakan bahwa jika merunut pada ketentuan undang-undang maupun peraturan daerah yang telah dibuat itu wajar-wajar saja.

Namun, kata Idham Pemko Batam mestinya berpikir bijak dalam beralasan mempercepat pertumbuhan investasi dengan tidak lantas menaikan pajak komponen PJU itu.

Dikatakannya, pembebanan biaya penerangan jalan oleh pemerintah kepada pengusaha adalah arogan, karena banyak belanja birokrat yang bisa ditekan demi terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Selama ini, Pemko Batam seolah tak mampu membuat terobosan penggalian potensi pajak daerah seperti biaya asuransi PNS misalnya, atau pajak pemeliharaan kendaraan kategori mewah yang tentu saja memberikan efek keberimbangan dalam kehidupan bermasyarakat di Batam.

"Jika pajak yang sudah tinggi terus dinaikan dan jelas bebannya kepada masyarakat, apa itu yang disebut melayani masyarakat. Dan bagi DPRD, apa betul wakil rakyat kok asal setuju saja dengan usulan itu," katanya mengingatkan.