Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Pusat dan Daerah
Oleh : si
Selasa | 02-10-2012 | 15:49 WIB
hadi_purnomo.jpg Honda-Batam

Hadi Purnomo, Ketua BPK RI

JAKARTA, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan telah terjadi penyimpangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah di semester I tahun 2012, sebanyak 13.105 kasus diantara soal perjalanan dinas fiktif baik di pusat maupun daerah.



Akibat penyimpangan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp12,48 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan hal tersebut dalam rapat Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (2/10/2012). 

Dikatakannya, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), Laporan keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), serta pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

"Hasil pemeriksaan BPK selama semester I-2012, mengungkapkan sebanyak 13.105 kasus dengan nilai Rp12,48 triliun,"  kata Hadi.

Selama enam bulan pertama tahun ini. BPK telah memeriksa 622 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 527 objek pemeriksaan keuangan, 14 objek pemeriksa kinerja, dan 81 objek PDTT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Sisanya sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta sistem pengendali intern (SPI).

Untuk pemeriksaan keuangan, kata Hadi, pihaknya menemukan adanya 5.036 kasus kelemahan sistem pengendali internal dan 6.904 kasus ketiidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7 triliun.

"Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa baru menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atau penyerahan aset senilai Rp253,19 miliar," ujarnya.

Perjalanan dinas fiktif
Sementara itu, BPK juga menemukan penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus senilai Rp77 miliar selama periode semester I 2012.

Temuan BPK meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar.

Wakil BPK Hasan Bisri menegaskan besarnya penyimpangan perjalanan dinas disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, Adanya pemalsuan alat bukti perjalanan dari biro perjalanan. Kedua, pemimpin kementerian lembaga dan pemerintah daerah juga mengizinkan terjadinya praktek-praktek tersebut.

Penyimpangan perjalanan dinas paling banyak terjadi pada pemerintah daerah. Karena mereka tidak menjalankan sistem etos atau berdasarkan alat bukti perjalanan dinas tahun ini.

"Penyimpangan perjalanan dinas ini merupakan tindak pidana dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Hasan.

Ketua BPK Hadi Purnomo menambahkan pihaknya akan melaporkan penyimpangan perjalanan dinas ini ke aparat penegak hukum. "Kami secepatnya akan melaporkan temuan penyimpangan perjalanan dinas ini ke aparat penegak hukum, setelah kita dalami hasil laporan pemeriksaan ini terlebih dulu," katanya.